TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung atau MA Hatta Ali menyebutkan 2017 sebagai 'Tahun Pembersihan'. Sebab, sepanjang tahun ini, MA tak main-main dalam menindak para aparatur peradilan yang terlibat kasus korupsi atau pungutan liar.
"Tahun 2017 Mahkamah Agung menitikberatkan pada upaya pembersihan di tubuh lembaga peradilan dari segala tindakan oknum aparatur peradilan yang dapat merusak citra dan martabat lembaga peradilan," kata Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Desember 2017.
Baca juga: MA: Dirjen Telah Lakukan Pembinaan terhadap Hakim Sudiwardono
Untuk menunjukkan keseriusan MA dalam menangani tindakan koruptif, MA turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, dua hakim dan satu panitera pengganti diciduk usai tertangkap Operasi Tangkap Tangan KPK. Ketiganya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono serta hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.
Hatta mengatakan, tak hanya aparatur terlibat yang diberikan sanksi. MA juga akan mencopot atasan langsung aparatur tersebut akibat kelalaian dalam pengawasan terhadap bawahannya. Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1 Tahun 2017. "Ini merupakan konsekuensi dari sistem pengawasan berjenjang," ucap Hatta.
Tak hanya itu, Hatta juga mengatakan pihaknya telah menerjunkan pengawas terselubung atau mistery shopper. Pengawas tersebut telah dilatih secara khusus untuk menyusup ke sejumlah pengadilan dan menangkap para pejabat serta aparatur peradilan yang melakukan pungli dan jual beli perkara.
Baca juga: Saatnya Mahkamah Agung Pecat Hakim Terlibat Suap
Menurut Hatta, berbagai usaha itu tentunya tak seratus persen menghilangkan tindakan koruptif di tubuh MA. Namun, berbagai pengawasan serta regulasi tersebut tentunya dapat mempersempit ruang gerak para oknum.
"Pilihannya hanya dua, yaitu bekerja yang baik penuh tanggung jawab atau keluar dari lembaga peradilan karena tidak ada lagi tempat bagi hakim dan aparatur peradilan untuk bermain dengan perkara," kata Hatta menegaskan.