TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menyatakan komisi antirasuah menerima 1.685 laporan gratifikasi sepanjang 2017. Dari jumlah laporan itu, 551 di antaranya dinyatakan sebagai milik negara dengan nilai Rp 114 miliar.
"Dari laporan gratifikasi ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara senilai Rp 114 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers kinerja KPK 2017 di gedung penunjang KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Desember 2017.
Baca: Jokowi Sempat Bingung Dapat Gelar Pelapor Gratifikasi Terpatuh
Laporan itu dihimpun dari data KPK sejak Januari hingga 30 November 2017. Basaria berujar, uang gratifikasi itu telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Nilainya mencapai lebih dari Rp 4,4 miliar. Selebihnya, pengembalian gratifikasi berbentuk barang senilai Rp 109 miliar.
Baca: Agus Rahardjo: Kenapa Sejak Awal Kita Tak Menolak Gratifikasi?
Adapun pihak yang melaporkan gratifikasi tersebut datang dari pelbagai instansi. Rinciannya, 667 laporan dari BUMN/BUMD, 447 laporan dari kementerian, dan 239 laporan dari pemerintah daerah.
Dari keseluruhan laporan gratifikasi, 551 di antaranya ditetapkan sebagai milik negara. Sisanya, 37 laporan ditetapkan milik penerima dan 278 laporan masih proses penelaahan.