INFO NASIONAL – Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol dan non-tol untuk akses ke Bandar Udara (Bandara) Internasional Jawa Barat (BIJB) dipercepat. Percepatan itu tertuang dalam Kesepakatan Bersama Percepatan Program Pembebasan Tanah Tol dan Non-tol Akses ke BIJB, yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan enam pihak lain, di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata Nomor 1, Bandung, Rabu, 27 Desember 2017.
Adapun enam pihak lain, antara lain Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo sebagai pihak pertama, sebagai pihak kedua Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Agung Budi Maryoto, pihak ketiga adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Loeke Larasati, pihak keempat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, sebagai pihak kelima Bupati Majalengka Sutrisno, pihak keenam dan Pimpinan Kantor Cabang Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Herawati sebagai pihak ketujuh.
Baca Juga:
Anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan jalan tol dan non-tol akses ke BIJB sekitar Rp 90 miliar ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Anggaran tersebut untuk kebutuhan pembebasan lahan jalan tol sepanjang 2,24 kilometer dan non-tol sepanjang 1,78 kilometer.
“Kami ingin proyek strategis nasional, seperti BIJB, tidak menemukan persoalan di lapangan yang bisa menghambat proses pembangunan. Baik persoalan hukum atau kesalahpahaman,” kata Aher, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat.
Karena itu, lanjut Aher, pihaknya akan membuat tim secara bersama-sama. Timnya merupakan tim eksekutif teknis untuk melaksanakan pembebasan lahan oleh BPN. Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Kodam III/Siliwangi, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mem-back up sekaligus sebagai supporting system bagi BPN.
Baca Juga:
Dalam laporan di acara penandatanganan naskah perjanjian, Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Eddy Iskandar M. Nasution mengatakan, kesepakatan bersama percepatan pembebasan tanah tersebut dilatarbelakangi BIJB Kertajati, yang merupakan infrastruktur transportasi udara bertaraf internasional, yang terletak di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Proyek ini sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity. BIJB merupakan infrastruktur strategis nasional untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan daerah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian pembangunan BIJB agar dapat berfungsi sebagai bandara internasional pada 2018. Langkah tersebut dilakukan melalui percepatan proses pembebasan tanah untuk pembangunan BIJB, serta jalan tol dan non-tol menuju BIJB.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka para pihak dalam naskah perjanjian menyepakati, antara lain mengakselerasi jangka waktu proses pembebasan tanah untuk pembangunan BIJB, serta jalan tol dan non-tol menuju BIJB dengan memanfaatkan jumlah hari kalender sebagai hari kerja yang dimulai 23 Desember 2017 hingga 31 Desember 2017, dengan mekanisme dan pentahapan yang diatur dalam kententuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan ini juga mengatur pelaksanaan pengamanan pembebasan tanah dengan mendayagunakan Aparatur dan/atau Kelembagaan di lingkungan PARA PIHAK, bangunan liar (Rumah Hantu) yang tidak memiliki fungsi, tidak akan dilakukan pembayaran, hasil inventarisasi bangunan dan tegakan, diselesaikan PIHAK KEENAM dalam waktu paling lama 2 (dua) hari, sesuai dengan jadwal kerja terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
Sementara itu, ganti rugi pembebasan tanah yang dibayarkan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu PIHAK KESATU melalui PIHAK KETUJUH, tidak dapat dicairkan sampai habis masa sanggah. PIHAK KEENAM bertanggung jawab agar semua pemilik tanah atau penerima ganti rugi akan mentaati ketentuan tersebut.
Dalam hal pemilik tanah atau penerima ganti rugi, yang bersangkutan tidak menyetujui nilai ganti rugi, maka biaya Pembebasan Tanah untuk Pembangunan BIJB, serta jalan tol dan non-tol menuju BIJB akan dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Majalengka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat gugatan ganti rugi dari pemilik tanah, maka PIHAK KEEMPAT atas kuasa dari pihak tergugat memberikan bantuan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam proses peradilan.
Sementara itu, jadwal kerja semua proses pembebasan tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini. (*)