Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Antaboga, PN Surakarta Sita Eksekusi Bank J Trust Solo

image-gnews
Pengunjuk rasa menggunakan topeng bergambar wajah tersangka kasus kasus PT. Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular ketika menggelar aksi di Pengadilan Negeri Solo, Jateng, Jumat (4/1). ANTARA/Andika Betha
Pengunjuk rasa menggunakan topeng bergambar wajah tersangka kasus kasus PT. Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular ketika menggelar aksi di Pengadilan Negeri Solo, Jateng, Jumat (4/1). ANTARA/Andika Betha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sita eksekusi terhadap Kantor Cabang Bank J Trust Solo, Rabu 27 Desember 2017. Sita eksekusi itu dilakukan terkait sengketa pihak bank yang dulunya bernama Bank Century dengan nasabah yang terjerat reksadana Antaboga.

Berdasarkan pantauan Tempo, beberapa petugas pengadilan terlihat memasuki kantor yang berada di Jalan Slamet Riyadi itu. Sedangkan beberapa nasabah yang menjadi penggugat dalam kasus itu menunggu di depan bank. Para petugas berada di dalam kantor bank itu selama sekitar 30 menit.

Baca Juga:

Menurut juru sita pengadilan, Subagyo, belum ada penyitaan fisik yang dilakukan pada hari itu. "Kami baru melakukan pendataan aset (dengan pihak bank)," katanya. Sayangnya, dia masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Negara Tanggung Kerugian Antaboga

Sedangkan juru bicara PN Surakarta, Azharyadi mengatakan penyitaan itu merupakan langkah awal dari eksekusi. "Karena sudah ada putusan tetap dalam kasus tersebut," katanya.

Baca Juga:

Dia menjelaskan, penyitaan dilakukan atas permintaan pihak pemenang gugatan untuk menjamin bahwa Bank J Trust akan menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan. "Prosesnya ada beberapa tahap, termasuk pendataan aset terlebih dulu," katanya.

Ketua Forum Nasabah Bank Century, Ziput Lokasari mengatakan bahwa selama ini Bank J Trust tidak pernah menunjukkan itikad untuk melaksanakan putusan pengadilan. "Sebagai perusahaan asing, seharusnya mereka tunduk dengan hukum Indonesia," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ziput, kewajiban membayar kerugian nasabah sesuai putusan pengadilan tetap harus dilakukan meski Bank Century telah beberapa kali berganti nama dan kepemilikan. "Sudah ada penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait hal itu," katanya.

Baca juga: Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Dalam kasus itu, Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya telah menghukum Bank mengganti kerugian nasabah yang terjerat reksadana Antaboga. Produk reksadana itu diperdagangkan oleh Bank Century yang selanjutnya berubah nama menjadi Bank Mutiara dan kini berubah lagi menjadi Bank J Trust.

Gugatan itu diajukan oleh 27 nasabah yang menjadi korban reksadana bodong Antaboga tersebut. Pengadilan memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan investasi para nasabah senilai Rp 35,4 miliar dan memberi ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar.

Sayangnya, Bank J-Trust justru enggan memberikan keterangan terkait sita eksekusi tersebut. "Maaf, kami tidak ada rilis," kata salah satu petugas pengamanan, Heru Atmojo kepada wartawan.

Iklan


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berita terkait tidak ada