TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis lingkungan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kriminalisasi terhadap salah satu aktivis lingkungan hidup, Joko Prianto, yang dilaporkan oleh kuasa hukum PT Semen Indonesia, Yudi Taqdir atas tuduhan pemalsuan.
"Kami mendesak pemerintah untuk menstop kriminalisasi yang dilakukan atas Joko Prianto yang dituduh mengada-ada oleh pihak pro-semen," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, Senin malam, 25 Desember 2017.
Baca: Melalui Twitter, Jokowi Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani
Joko Prianto dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan tuduhan mengada-ada oleh pihak PT Semen Indonesia. Kasus itupun kemudian diproses. Pada Kamis, 28 Desember 2017, kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Asfinawati, kriminaslisai terhadap Joko merupakan upaya mementahkan putusan Mahkamah Agung, yang berkaitan dengan persoalan lingkungan. Sebab, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) senada dengan putusan MA. "Bahkan dalam putusan MA telah menguatkan putusan tersebut, sehingga bukanlah peristiwa
pelanggaran hukum,” kata Asfinawati.
Joko, kata Asfinawati, beberapa kali melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Semen Indonesi ke Polda Jawa Tengah. Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti. Kepolisian bahkan tidak menindaklanjuti kegiatan ilegal yang diduga
dilakukan perusahaan semen tersebut.
Baca: Pengamat SMRC: Kecil Peluang Jokowi Ganti Airlangga Hartarto
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 99 PK/TUN/2016 perusahaan semen tersebut sudah tidak dapat melakukan kegiatan usahanya. “PT SI ternyata tetap melakukan kegiatan usahanya yang dapat diartikan sebagai usaha ilegal,” ujar dia.
Alasan itulah yang mendorong Asfinawati beserta para aktivis lain mengeluarkan pernyataan ditujukan kepada Presiden Jokowi. Dia meminta atas nama UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66, agar Presiden segera mengentikan hal tersebut.