TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 9.333 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus pada perayaan Hari Natal 2017. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 18 Desember 2017, jumlah narapidana dan tahanan mencapai 227.446 orang. Sebanyak 15.748 di antaranya beragama Kristen.
"Ada 9.333 narapidana yang dapat remisi, 175 langsung bebas," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ma'mun, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 25 Desember 2017.
Baca: Pemberian Remisi Hemat Anggaran hingga Rp 102 Miliar
Menurut Ma'mun, narapidana beragama Kristen yang diusulkan menerima remisi khusus tersebut berdasarkan pertimbangan administratif, substantif, dan jenis tindak pidananya. "Kalau narapidana koruptor, harus jadi justice collaborator dulu," ujarnya.
Ma'mun menjelaskan, jumlah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana berbeda-beda berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani, mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.
Remisi khusus I diberikan dan mengurangi masa tahanan sebagian. Rinciannya, 2.338 orang mendapatkan remisi 15 hari, 5.895 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 745 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 180 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Baca: Pengacara Bicara Soal Ahok dan Remisi Hari Natal
Sedangkan remisi khusus II, yang diberikan kepada narapidana dan langsung bebas, sebanyak 61 orang. Mereka mendapatkan remisi 15 hari. Selain itu, 102 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 12 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Remisi khusus itu diberikan sebanyak 15 hari pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan sampai 1 tahun, remisi 1 bulan diberikan pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana 1-3 tahun, remisi 1 bulan 15 hari diberikan jika masa pidana sudah dijalani 4-5 lima tahun, dan remisi 2 bulan diberikan jika masa pidana di atas 6 tahun dan seterusnya.
Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.