TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan upaya peninjauan kembali yang diajukan advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis). Hukuman terhadap terpidana perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu dikurangi dari 10 tahun menjadi hanya 7 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecewa atas putusan MA yang meringankan hukuman terhadap Kaligis. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen setiap pihak untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor.
Baca: Hukuman OC Kaligis Dipotong Jadi 7 Tahun, KPK Kecewa
Dia khawatir hukuman ringan terhadap para koruptor dinilai publik sebagai tren, sehingga tak lagi takut untuk menilap anggaran dan menyuap penyelenggara negara. “Tapi kami tetap akan menghormati putusan pengadilan ini,” kata Febri seusai diskusi di Rumah Ikhlas Padang, Kamis malam, 21 Desember 2017.
Menurut dia, jaksa penuntut umum pada KPK selalu menuntut hukuman maksimal kepada setiap terdakwa. Terlebih jika para terdakwa tak kooperatif dalam upaya mengungkap kejahatannya.
Seharusnya, kata dia, tak ada alasan untuk meringankan hukuman koruptor jika persidangan menyatakan kejahatan mereka terbukti. “Ini akan menjadi indikator keseriusan pemberantasan korupsi,” kata Febri lagi.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menegaskan, meski kecewa, KPK tetap menghormati keputusan MA tersebut. "Ke depan kami harap ada fokus dan komitmen yang lebih kuat dari pengadilan untuk pemberantasan korupsi," ucap Syarif.
Baca: Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali
Terutama, kata dia, hukuman yang maksimal baik pidana penjara atau pun bentuk hukuman lain seperti denda, uang pengganti, atau hukuman tambahan lain. "Karena kita sering dikritik publik tentang efek jera yang lemah karena hukuman yang rendah," ungkap Syarif.
Kaligis dipidana karena terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan, termasuk Ketua Pengadilan Tripeni Irianto Putro, yang dipidana 2 tahun bui karena menerima fulus US$ 15 ribu serta Sin$ 5.000. Seluruh dana itu diberikan Kaligis untuk membatalkan surat pemanggilan kliennya, bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, yang terseret kasus bantuan sosial di pemerintahannya.
Awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis OC Kaligis hukuman 5,5 tahun penjara. Hukuman itu diperberat menjadi 7 tahun kurungan oleh Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta dalam perkara banding. Vonis terhadap Kaligis pun kembali diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar. Putusan itulah yang dianulir majelis peninjauan kembali yang dipimpin Wakil Ketua MA, Syarifuddin.
ANDRI EL FARUQI | ANTARA