Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Fraksi di DPR Minta Masa Kerja Panitia Angket Diakhiri

image-gnews
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan) menyerahkan laporan hasil kerja Pansus kepada Pimpinan DPR pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 September 2017.  TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan) menyerahkan laporan hasil kerja Pansus kepada Pimpinan DPR pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 September 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mendorong agar Panitia Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengakhiri masa kerjanya. Keinginan itu bermunculan dari beberapa fraksi anggota Panitia Angket setelah Partai Golkar menyatakan bakal menarik diri dari keanggotaan Panitia Angket KPK.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan Panitia Angket sekarang sudah tak lagi menggelar rapat dengar pendapat. Arsul mengatakan sebagian anggota Panitia Angket memang menghendaki kinerja Panitia Angket berakhir setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK hingga kini belum memutus uji materi Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tentang kewenangan Dewan melakukan hak angket terhadap KPK yang sempat diajukan koalisi sipil. Namun ia menilai Panitia Angket tak perlu memperpanjang masa tugas lagi.

“Kalau sudah selesai, ya sudah, bahwa pimpinan KPK tidak datang kan kita bisa menggunakan forum yang lain,” kata dia kepada Tempo, Kamis, 21 Desember 2017.

Baca: Dua Skenario Golkar Cabut Dukungan di Pansus Angket KPK

Rabu, 20 Desember 2017, Partai Golkar menyatakan akan mencabut dukungan terhadap Panitia Angket KPK. Ketua Tim Pemenangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Happy Bone Zurkarnain, mengatakan semangat partainya saat ini untuk melindungi KPK. Sikap Golkar di bawah kepemimpinan Airlangga itu berbeda jauh dengan sikap politik Golkar saat dipimpin Setya Novanto, yang ketika itu Golkar menjadi salah satu motor pembentukan Panitia Angket.

Panitia Angket KPK dibentuk pada 30 Mei 2017 melalui rapat paripurna Dewan. Ada enam fraksi di DPR yang menyatakan mendukung dibentuknya Panitia Angket, yaitu Fraksi Partai Golkar, PDIP, NasDem, Hanura, PAN, dan PPP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G. Plate, tak mau menanggapi rencana Partai Golkar keluar dari Panitia Angket. Namun ia juga mendesak Panitia Angket segera menyelesaikan tugas. “Kami minta segeralah, laporannya apa, tolong diberikan dan diselesaikan,” kata dia.

Baca: PDIP Tetap di Pansus Hak Angket KPK, Meski Golkar Akan Mundur

Adapun anggota Panitia Angket dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menilai rencana Golkar untuk mencabut dukungan dari Panitia Angket tidak akan mengganggu apa yang telah dan bakal dikerjakan Panitia Angket. Toh, kata dia, Panitia Angket tinggal menyelesaikan kesimpulan untuk disampaikan pada masa sidang awal tahun depan. “Kalau menyampaikan keluar (dari keanggotaan Panitia Angket) itu tinggal pertimbangan politik saja,” katanya.

Adapun politikus Partai Golkar, Yorrys Raweyai, menyatakan rencana keluar dari Panitia Angket sudah menjadi salah satu agenda utama partainya di bawah kepemimpinan Airlangga. “Setelah masuk reses, tanggal 9 Januari, itu pertama menarik Golkar dari situ (keanggotaan Panitia Angket),” ujarnya. Partai Golkar, kata dia, bakal melakukan revitalisasi untuk menaikkan elektabilitas menjelang pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

1 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

1 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

3 jam lalu

Prabowo Subianto bersama Megawati Sukarnoputri saat menyaksikan pertandingan Pencak Silat di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu 29 Agustus 2018. Ryan Dwiky Anggriawan/TEMPO
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

Puan Maharani melempar sinyal bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo pasca-Pemilu 2024 bisa saja terjadi.


Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

8 jam lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

PKB berharap PDIP dapat bergerak ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

10 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

10 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

11 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.