TEMPO.CO, Samarinda – Untuk pertama kalinya, negara secara resmi memberikan kompensasi kepada korban aksi terorisme. Penerimanya ialah, pihak korban aksi teror bom Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda yang terjadi pada 13 November 2016 lalu.
Sebanyak tujuh orang korban menerima kompensasi sebanyak Rp 237.871.152 yang diserahkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai perwakilan negara. Penyerahan tersebut digelar di Rumah Jabatan Walikota Samarinda, di Jalan S.Parman, Kota Samarinda pada Kamis, 21 Desember 2017.
“LPSK mempunyai mandat yang salah satunya memfasilitasi pengajuan permohonan kompensasi terhadap korban tindak pidana terorisme. Jadi pencairannya melalui pos anggaran LPSK terlebih dahulu kemudian nanti akan digantikan Kementrian Keuangan melalui Dirjen Keuangan dengan catatan kami memastikan mandate yang diberikan sudah berjalan sesuai dengan putusan,” kata Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar pada Kamis, 21 Desember 2017.
Baca: Hak Ribuan Korban Terorisme Belum Terpenuhi
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, membacakan tuntutan pembayaran kompensasi kepada korban sebesar Rp 1.479.535.400. Jaksa meminta negara membayar kerugian untuk tujuh orang korban yang diklaim mengalami kerugian, dengan nilai berbeda-beda.
Rinciannya, korban pertama Rp 128,565,000; korban kedua, Rp 118,798,000; korban ketiga Rp 124,170,000; korban keempat Rp 131,770,000; korban kelima Rp 305,595,400, korban keenam Rp 534,137,000, dan korban Ketujuh Rp 136,500,000. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus aksi teror di Gereja Oikumene Samarinda.
“Jadi yang diputuskan itu hanya kerugian riil para korban, sedangkan untuk kerugian immaterial tidak. Jadi 1,4 miliar itu termasuk kerugian immaterial sedangkan yang Rp 237 juta itu kerugian rilnya,” kata Lili.
Baca: LPSK Diharapkan Punya Dana Abadi untuk Menangani Korban Terorisme
Dalam sidang yang digelar pada 25 September 2017, hakim memutuskan terdakwa Juhanda diganjar hukuman penjara seumur hidup dan ketujuh pihak korban mendapatkan kompensasi dengan rincian, Marsyana Tiur, ibu dari Alvaro Aurelius Tristan Sinaga sebesar Rp 56.357.892;Sarina Gultom, ibu Trinity Hutahaen sebesar Rp 60.191.268; Anggiat M. Banjarnahour, ayah mendiang Intan Olivia Banjarnahour sebesar Rp 66.252. 000; Jekson Sihotan, ayah dari Anita Christabel Sihotang sebesar Rp 17.155. 000; dan Dorta Manaek, ibu korban Misti Nofa Dinara dan Elyka Mentieva sebesar Rp 19.215. 000.
Selain pihak keluarga yang anaknya menjadi korban langsung aksi teror itu, pemilik kendaraan yang ikut terbakar dalam kejadian itu juga mendapatkan kompensasi, yakni: Mesriani Sirait sebesar Rp 9.650. 000 dan Martha Bin sebesar Rp. 9.050. 000.
Kompensasi itu diharap bisa membantu para korban meski disadari tak mudah menyembuhkan secara menyeluruh luka hasil dari aksi teror tersebut. “Saya ucapkan terimakasih banyak kepada pemerintah yang telah peduli dengan kita. Untuk masalah besar kecil saya tidak mempersoalkan," kata Novita Sagala, salah satu pihak korban.
Setidaknya, kata Novita, pemerintah telah memberikan perhatian terhadap para korban aksi teror dan cukup membantu meski tak bisa menutupi kebutuhan. "Jelas ini belum menutupi tapi kami tetap mensyukuri,” kata Novita.