Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertama Kalinya, Korban Terorisme Terima Kompensasi dari Negara

image-gnews
Warga mengamati TKP ledakan bom molotov di Gereja Oikumene Samarinda, Kaltim, 13 November 2016. Seorang terduga pelaku peledakan berhasil ditangkap warga. TEMPO/Firman Hidayat
Warga mengamati TKP ledakan bom molotov di Gereja Oikumene Samarinda, Kaltim, 13 November 2016. Seorang terduga pelaku peledakan berhasil ditangkap warga. TEMPO/Firman Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Samarinda – Untuk pertama kalinya, negara secara resmi memberikan kompensasi kepada korban aksi terorisme. Penerimanya ialah, pihak korban aksi teror bom Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda yang terjadi pada 13 November 2016 lalu.

Sebanyak tujuh orang korban menerima kompensasi sebanyak Rp 237.871.152 yang diserahkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai perwakilan negara. Penyerahan tersebut digelar di Rumah Jabatan Walikota Samarinda, di Jalan S.Parman, Kota Samarinda pada Kamis, 21 Desember 2017.

“LPSK mempunyai mandat yang salah satunya memfasilitasi pengajuan permohonan kompensasi terhadap korban tindak pidana terorisme. Jadi pencairannya melalui pos anggaran LPSK terlebih dahulu kemudian nanti akan digantikan Kementrian Keuangan melalui Dirjen Keuangan dengan catatan kami memastikan mandate yang diberikan sudah berjalan sesuai dengan putusan,” kata Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar pada Kamis, 21 Desember 2017.

Baca: Hak Ribuan Korban Terorisme Belum Terpenuhi

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, membacakan tuntutan pembayaran kompensasi kepada korban sebesar Rp 1.479.535.400. Jaksa meminta negara membayar kerugian untuk tujuh orang korban yang diklaim mengalami kerugian, dengan nilai berbeda-beda.

Rinciannya, korban pertama Rp 128,565,000; korban kedua, Rp 118,798,000; korban ketiga Rp 124,170,000; korban keempat Rp 131,770,000; korban kelima Rp 305,595,400, korban keenam Rp 534,137,000, dan korban Ketujuh Rp 136,500,000. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus aksi teror di Gereja Oikumene Samarinda.

“Jadi yang diputuskan itu hanya kerugian riil para korban, sedangkan untuk kerugian immaterial tidak. Jadi 1,4 miliar itu termasuk kerugian immaterial sedangkan yang Rp 237 juta itu kerugian rilnya,” kata Lili.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: LPSK Diharapkan Punya Dana Abadi untuk Menangani Korban Terorisme

Dalam sidang yang digelar pada 25 September 2017, hakim memutuskan terdakwa Juhanda diganjar hukuman penjara seumur hidup dan ketujuh pihak korban mendapatkan kompensasi dengan rincian, Marsyana Tiur, ibu dari Alvaro Aurelius Tristan Sinaga sebesar Rp 56.357.892;Sarina Gultom, ibu Trinity Hutahaen sebesar Rp 60.191.268; Anggiat M. Banjarnahour, ayah mendiang Intan Olivia Banjarnahour sebesar Rp 66.252. 000; Jekson Sihotan, ayah dari Anita Christabel Sihotang sebesar Rp 17.155. 000; dan Dorta Manaek, ibu korban Misti Nofa Dinara dan Elyka Mentieva sebesar Rp 19.215. 000.

Selain pihak keluarga yang anaknya menjadi korban langsung aksi teror itu, pemilik kendaraan yang ikut terbakar dalam kejadian itu juga mendapatkan kompensasi, yakni: Mesriani Sirait sebesar Rp 9.650. 000 dan Martha Bin sebesar Rp. 9.050. 000.

Kompensasi itu diharap bisa membantu para korban meski disadari tak mudah menyembuhkan secara menyeluruh luka hasil dari aksi teror tersebut. “Saya ucapkan terimakasih banyak kepada pemerintah yang telah peduli dengan kita. Untuk masalah besar kecil saya tidak mempersoalkan," kata Novita Sagala, salah satu pihak korban.

Setidaknya, kata Novita, pemerintah telah memberikan perhatian terhadap para korban aksi teror dan cukup membantu meski tak bisa menutupi kebutuhan. "Jelas ini belum menutupi tapi kami tetap mensyukuri,” kata Novita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

4 hari lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.


Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

4 hari lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah


Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

7 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

19 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

28 hari lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

Juru bicara Kremlin menepis adanya kegagalan dinas keamanan Rusia dalam mencegah penembakan di Moskow.


Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

28 hari lalu

Saidakrami Murodali Rachabalizoda, tersangka penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus, duduk di balik dinding kaca kandang terdakwa di pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

Rusia menantang pernyataan Amerika Serikat bahwa ISIS menjadi dalang penembakan di sebuah gedung konser di luar Moskow yang menewaskan 137 orang


Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

28 hari lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

Video interogasi brutal empat tersangka serangan Moskow yang belum terverifikasi beredar luas, salah satu tersangka ada yang menggunakan kursi roda.


Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

34 hari lalu

Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Bangbang Surono, mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pembaharuan Perpres RAN PE bisa berjalan dengan lancar.


BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

49 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.


Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

23 Februari 2024

Keluarga Afzaal di Kanada terbunuh ketika Nathaniel Veltman menabrak mereka karena membunuh ayah, ibu, dan kedua putri mereka.  Korban ketiga, bocah lelaki berusia 10 tahun, mengalami luka-luka. Foto: X
Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

Seorang pria Kanada pada Kamis dihukum seumur hidup setelah menabrak hingga tewas empat anggota keluarga Muslim pada 2021