TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yaitu Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya, Dwi Hari Winarno, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis, 21 Desember 2017.
“Membebaskan terdakwa dari semua tuduhannya dan mengembalikan semua harta yang disita baik yang bergerak dan yang tidak bergerak,” kata ketua majelis hakim Joni Kondolele. Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Pungli di Samarinda, Ketua Komura Dituntut 15 Tahun Bui
Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar kepada Jafar dan Dwi.
Dengan bebasnya Jafar dan Dwi, berarti seluruh terdakwa kasus pungli di pelabuhan ini bebas. Sebelumnya, hakim juga membebaskan Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto Gun alias Abun dan Sekretaris Koperasi Serba Usaha PDIB Noor Asriansyah (Elly).
Vonis bebas kepada Abun dan Noor telah dilakukan pada Selasa, 12 Desember lalu. Keduanya masing-masing dituntut hukuman 10 dan 6 tahun penjara oleh jaksa.
Pungutan liar di Pelabuhan TPK Palaran diungkap oleh tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Markas Besar Polri. Diduga pungutan liar ini mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Pungli Pelabuhan, Polisi Buru dan Cegah Abun ke Luar Negeri
Adapun untuk Komura, polisi memperkirakan total penghasilan dari praktik pungli itu mencapai Rp 2,64 triliun terhitung dari 2010 hingga 2017.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Jafar dan Dwi, yakni Thedi Hermawan, menilai putusan hakim sudah tepat. “Bahwa menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, semua tidak terbukti. Pertimbangannya sudah tepat,” kata Thedi, seusai persidangan, Kamis 21 Desember.