TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tidak mempermasalahkan keputusan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Pangkostrad Letnan Jenderal Edy Rahmayadi maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara 2018. Keputusan Edy untuk maju pemilihan gubernur Sumatera Utara itu tetap jalan terus, meski keputusan pensiun dini yang sebelumnya diajukan ke Jenderal Gatot Nurmantyo dibatalkan oleh Hadi.
"Ya itu haknya Pangkostrad," kata Hadi di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Desember 2017. Hadi mengatakan, sebagai Pangkostrad, Edy memiliki hak yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur dalam pilkada 2018.
Baca: Edy Rahmayadi: Saya Ingin Jadi Gubernur Sumut, Bukan KSAD
Hadi mengeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Dalam surat itu, disebutkan pembatalan perintah mutasi oleh Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, terhadap 16 perwira tinggi TNI. Dari 16 pati tersebut, nama Edy Rahmayadi termasuk di dalamnya.
Meski tidak jadi pensiun dini, Edy Rahmayadi menyatakan akan tetap maju sebagai calln Gubernur Sumatera Utara 2018. "Sekali layar terkembang surut kita berpantang," kata Edy lewat pesan pendek, Rabu, 20 Desember 2017. Keputusan Hadi juga tidak membuat mundur Partai Amanat Nasional atau PAN dan Partai Gerindra yang tetap mengusung Edy.
SAHAT SIMATUPANG