TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus 88 menangkap delapan Warga Negara Indonesia yang diduga anggota kelompok milisi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dari Turki. Delapan WNI itu ditangkap seusai dideportasi dari Turki menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad, 16 Desember 2017.
Delapan orang terduga teroris yang ditangkap itu Dede Anumg Somantri, 22 tahun; Ahmad Zakariya, 21 tahun; Murobit Al Muhaarik, 23 tahun; Saphitri Sanuni Syukur, 40 tahun; Jemmatil Aulia Jabbar, 11 tahun; Azfan Maulana Jabbar, 7 tahun; Yusuf Abdur Rohman, 19 tahun; dan Muhammad Iqbal, 21 tahun.
Baca:
Densus 88 Sita Paspor dari Lokasi Penangkapan Terduga Teroris
Densus 88 Menangkap Seorang Terduga ...
Mereka dibawa ke ruang imigrasi pukul 19.56 setelah tiba di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Di ruang itu, mereka diperiksa pihak petugas Imigrasi dan Densus 88 Polri. Setelah diperiksa, mereka digiring 15 anggota Densus 88 menuju Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror atau Densus 88 menangkap seorang terduga teroris dari sebuah toko helm di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu pagi, 20 Desember 2017. Sejumlah dokumen disita dari lokasi penangkapan teroris. "Saya yang menandatangani berita acara barang bukti," kata pemilik kios, Aman Dalimunte, 60 tahun, kepada Tempo.
Baca juga: Densus 88 Menangkap Seorang Terduga Teroris di Bekasi
Barang bukti itu berupa tiga paspor, tiga telepon seluler, akta notaris sebuah yayasan, SIM card, kartu tanda penduduk, buku nikah, dan buku tabungan. "Tidak ada buku-buku berkaitan dengan jihad," ujar Aman.
Aman datang ke tempat penggerebekan setelah mendapat laporan dari petugas keamanan serta aparat kepolisian setempat sekitar pukul 07.30. Sesampai di lokasi, Aman tak melihat terduga teroris yang belakangan diketahui berinisial M, 31 tahun, asal Jambi, itu. Di dalam, kata dia, hanya ada istri M yang sedang dimintai keterangan oleh polisi wanita.