TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo, Kamis, 21 Desember 2017. Bambang diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo.
"Direncanakan diperiksa hari ini, tapi yang bersangkutan tidak datang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2017. Bambang mengirimkan surat pemberitahuan tak bisa memenuhi pemanggilan KPK.
Baca:
Anggota Konsorsium Penggarap E-KTP Ungkap Kongkalikong Pengadaan
Ketua Komisi Hukum Menilai Negara Butuh Densus Tipikor
“Alasan Bambang karena ada kegiatan partai politik,” ucap Febri. KPK akan mengirimkan surat pemanggilan lagi. Ihwal waktunya, kata Febri, disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan Anang Sugiana Sudiharjo.
Anang, Direktur Utama PT Quadra Solution, ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP, yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Anang mengatakan ada kongkalikong dalam tahapan pengadaan barang proyek e-KTP. Ia mengungkapkan adanya pengarahan untuk menggunakan produk-produk tertentu untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Baca juga:
Agung Laksono Sebut Bambang Soesatyo Calon Kuat Ketua DPR...
Lima Politikus Golkar Ini Incar Kursi Setya...
"Ada tim yang membuat segi teknis untuk diarahkan," tutur Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017. Menurut Anang Sugiana, tim yang mengatur spesifikasi itu bekerja sama dengan beberapa vendor atau penyedia barang. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar dari proyek e-KTP.