TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan potongan masa hukuman atau remisi untuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di hari raya Natal belum resmi. Ia menyebut remisi untuk Ahok masih berupa usulan.
“Itu masih usulan, tapi hitungannya sudah sesuai dengan aturan,” kata Yasonna di Graha Pengayom, Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu, 20 Desember 2017.
Informasi pemberian remisi bagi Ahok disampaikan kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Ia mengatakan kliennya akan mendapat remisi selama 15 hari di hari Natal, 25 Desember nanti.
Baca: Soal Remisi untuk Ahok, Begini Penjelasan Dirjen Pemasyarakatan
Yasonna mengatakan, sesuai dengan aturan, remisi yang bisa diberikan kepada Ahok adalah 15 hari. Remisi ini merupakan yang pertama bagi Ahok setelah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan.
Menurut Yasonna, usulan remisi itu belum ditandatangani sehingga belum menjadi keputusan. "Kami masih menunggu penghitungan remisi bagi tahanan lain," ujarnya. Karena itu pula, Yasonna belum dapat mengungkapkan berapa banyak warga binaan yang akan menerima remisi Natal.
Baca: Ahok Dapat Remisi, Pakar Hukum: Baru 6 Bulan, Remisinya 1 Hari
Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mamun mengatakan siapa pun berhak mendapat remisi asal memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan. "Tahanan harus memenuhi dua persyaratan untuk mendapat remisi, yakni persyaratan administratif dan substantif," ucap Mamun.
Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi, kata Mamun, adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. "Sementara persyaratan substantif, berperilaku baik dan tidak melanggar tata tertib atau tidak masuk daftar register F," ujarnya. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mengatakan pemberian remisi untuk Ahok perlu dipertanyakan landasan hukumnya. Sebab, kata dia, Ahok tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP), tapi di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok.
Ahok ditahan sejak 9 Mei 2017 di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi terpidana dalam perkara penistaan agama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Ia dianggap telah menodai agama Islam. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun.
RIANI SANUSI PUTRI