Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Remisi Natal untuk Ahok, Yasonna: Suratnya Belum Ditandatangani

Reporter

Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok. TEMPO/Subekti
Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan potongan masa hukuman atau remisi untuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di hari raya Natal belum resmi. Ia menyebut remisi untuk Ahok masih berupa usulan.

“Itu masih usulan, tapi hitungannya sudah sesuai dengan aturan,” kata Yasonna di Graha Pengayom, Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu, 20 Desember 2017.

Informasi pemberian remisi bagi Ahok disampaikan kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Ia mengatakan kliennya akan mendapat remisi selama 15 hari di hari Natal, 25 Desember nanti.

Baca: Soal Remisi untuk Ahok, Begini Penjelasan Dirjen Pemasyarakatan

Yasonna mengatakan, sesuai dengan aturan, remisi yang bisa diberikan kepada Ahok adalah 15 hari. Remisi ini merupakan yang pertama bagi Ahok setelah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan.

Menurut Yasonna, usulan remisi itu belum ditandatangani sehingga belum menjadi keputusan. "Kami masih menunggu penghitungan remisi bagi tahanan lain," ujarnya. Karena itu pula, Yasonna belum dapat mengungkapkan berapa banyak warga binaan yang akan menerima remisi Natal.

Baca: Ahok Dapat Remisi, Pakar Hukum: Baru 6 Bulan, Remisinya 1 Hari

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mamun mengatakan siapa pun berhak mendapat remisi asal memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan. "Tahanan harus memenuhi dua persyaratan untuk mendapat remisi, yakni persyaratan administratif dan substantif," ucap Mamun.

Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi, kata Mamun, adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. "Sementara persyaratan substantif, berperilaku baik dan tidak melanggar tata tertib atau tidak masuk daftar register F," ujarnya. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mengatakan pemberian remisi untuk Ahok perlu dipertanyakan landasan hukumnya. Sebab, kata dia, Ahok tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP), tapi di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok.

Ahok ditahan sejak 9 Mei 2017 di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi terpidana dalam perkara penistaan agama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Ia dianggap telah menodai agama Islam. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun.

RIANI SANUSI PUTRI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

1 hari lalu

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

Menjelang hari raya Waisak, narapidana memperoleh remisi. Apa sayarat napi mendapat remisi?


Guyonan Luhut Usul Ahok Cawapres Anies Baswedan, Ini Profil BTP Komisaris Utama Pertamina

22 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Guyonan Luhut Usul Ahok Cawapres Anies Baswedan, Ini Profil BTP Komisaris Utama Pertamina

Menkomarinves Luhut Pandjaitan usulkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai cawapres Anies Baswedan. Kata Surya Paloh, itu guyonan.


PDIP Bahas Potensi Ahok di Pillkada DKI Pasca Pilpres 2024

23 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama. Foto/Instagram
PDIP Bahas Potensi Ahok di Pillkada DKI Pasca Pilpres 2024

Survei IPI menyebut Ahok sebagai kandidat terkuat pada Pilkada DKI Jakarta 2024.


Luhut Usul Ahok Jadi Cawapres Anies, NasDem Sebut Hanya Guyonan

24 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Luhut Usul Ahok Jadi Cawapres Anies, NasDem Sebut Hanya Guyonan

Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengatakan pernyataan Luhut agar Ahok menjadi cawapres Anies Baswedan hanyalah becandaan.


Setelah Ancam KJP Pelajar Ikut Tawuran Dicabut, Heru Budi Minta KJP Pelajar yang Merokok Juga Dicabut

28 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keterangan usai bertemu dengan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Setelah Ancam KJP Pelajar Ikut Tawuran Dicabut, Heru Budi Minta KJP Pelajar yang Merokok Juga Dicabut

Heru Budi minta KJP pelajar yang kedapatan merokok dicabut. Sebelumnya sempat ancam pelajar yang ikut tawuran dicabut.


Sanksi Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok, Heru Budi: KJP Wajib Dicabut

29 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ke III PGRI Provinsi DKI Jakarta  pada Jumat, 4 Mei 2023 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. Tempo/Mutia Yuantisya
Sanksi Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok, Heru Budi: KJP Wajib Dicabut

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyebut akan ada sanksi bagi penerima KJP yang ketahuan merokok. Sanksinya adalah KJP dicabut.


686 Napi Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Langsung Bebas

42 hari lalu

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
686 Napi Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Langsung Bebas

Narapidana di Rutan Kelas 1 Depok yang mendapat Remisi Khusus I adalah 680 orang.


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

43 hari lalu

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Idul Fitri 2023, Sebanyak 7.624 Narapidana Jakarta dapat Remisi, 109 Langsung Bebas

43 hari lalu

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menyerahkan Surat Keputusan Remisi Idul Fitri secara simbolis di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu, 22 April 2023. ANTARA/Syaiful Hakim
Idul Fitri 2023, Sebanyak 7.624 Narapidana Jakarta dapat Remisi, 109 Langsung Bebas

Kanwil kemenkumham mengusulkan 7.833 warga binaan lapas dan rutan di Jakarta untuk memperoleh remisi khusus pada Idul Fitri 2023.


Kementerian Hukum dan HAM Berikan Remisi Khusus Idul Fitri bagi 146.260 Terpidana

44 hari lalu

Warga binaan Lapas Cikarang mendapat remisi khusus idul fitri. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).
Kementerian Hukum dan HAM Berikan Remisi Khusus Idul Fitri bagi 146.260 Terpidana

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus, sebanyak 79.374 orang merupakan terpidana tindak pidana khusus.