TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, mengatakan sudah bukan waktunya melanjutkan perdebatan mengenai polemik hukuman mati di Indonesia. Menurut dia, tidak ada landasan hukum, termasuk Pancasila sebagai dasar negara, yang membenarkan hukuman mati di Indonesia.
"Kita harus berpedoman pada pandangan dasar negara yang menjadi sumber pandangan politik hukum. Menurut saya, tidak ada tempat untuk hukuman mati," kata Maruarar di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Desember 2017.
Baca: Muladi: Hukuman Mati Bersyarat Jalan Tengah Polemik Pidana Mati
Meski begitu, Maruarar mengingatkan bahwa Pancasila harus dilihat secara keseluruhan. Sebab, menurut dia, Pancasila sudah mencakup keseluruhan komitmen dunia internasional untuk menghapus hukuman mati. "Kemanusiaan yang adil dan beradab. Itu yang barangkali mencakup semua instrumen," ujarnya.
Maruarar juga mempertanyakan efektivitas hukuman mati untuk menekan angka tindak pidana. Menurut dia, penerapan hukuman mati tidak berbanding lurus dengan angka kejahatan, seperti dalam peredaran narkoba. "Di Indonesia ada hukuman mati, apakah berkurang peredaran narkoba? Yang terjadi adalah tidak efektifnya penegakan hukum."
Baca: Jokowi-JK Dinilai Mendramatisasi Eksekusi Terpidana Mati
Hal yang diperlukan dalam penegakan hukum di Indonesia, kata Maruarar, bukanlah hukuman mati. Dia menyebut yang penting adalah besarnya probabilitas penangkapan dari tindak kejahatan dan efektivitas penegakan hukum. "Tidak relevan juga kalau kita berkutat pada perdebatan pandangan dunia. Kita harus berpedoman pada pandangan dasar negara," tuturnya.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Anggara, mengatakan pencantuman hukuman mati dalam legislasi diwarnai dengan munculnya alasan kedaruratan. Kecenderungan ini terjadi pada masa reformasi. "Selain memiliki efek menakutkan, hukuman mati dianggap lebih hemat," katanya.
Anggara menambahkan, polemik hukuman mati tidak dapat terlepas dari bagian alat politik. Menurut dia, alasan kedaruratan dan responsivitas hukuman mati selalu tak berdasarkan bukti dan hak asasi manusia. "Tak ada penelitian mengukur efek jera tersebut."
Persoalan hukuman mati menjadi salah satu poin yang alot diperdebatkan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. RKUHP dikabarkan hampir selesai dan akan segera disahkan pada Januari 2018.