TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mendengarkan tangkisan atau eksepsi terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Rabu, 20 Desember 2017. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan komisi antirasuah itu tidak menyiapkan persiapan atau hal lain yang istimewa untuk sidang itu.
"Ini proses persidangan yang wajar sesuai dengan hukum acara," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 19 Desember 2017. Dia mengatakan sidang eksepsi adalah bagian dari proses persidangan.
Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI itu memang berhak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca: Setya Novanto Didakwa Mengintervensi Proyek...
Eksepsi yang diajukan, kata Febri, belum masuk ke dalam pokok perkara. "Kalau soal pokok perkara, kita bicara soal pembuktian."
Setya Novanto menjalani sidang perdana pada Rabu pekan lalu, 13 Desember 2017. Jaksa Irene Putri membacakan dakwaannya setelah Setya bungkam ketika hakim menanyakan identitas Setya.
Baca juga: KPK Minta Setya Novanto Latihan Fisik Setiap Hari
Setya mengaku diare sehingga diam. Jaksa pun membantah pernyataan Setya. Menurut jaksa, sebelumnya Setya hanya mengeluh batuk, sehingga dokter di tahanan KPK memberinya obat batuk. Setya tidak mengeluh diare sebelumnya.