TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, tersangka pemberi suap kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. "Hery Susanto Gun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK pada Selasa malam, 19 Desember 2017.
Hery keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Dia terdiam sembari berjalan memasuki mobil tahanan.
Baca: Bupati Kukar Ditahan, Mendagri Tetapkan Pejabat Pelaksana Tugas
KPK juga baru saja memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin terkait kasus penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Perpanjangan itu dilakukan selama 30 hari mulai 4 Januari hingga 4 Februari 2018.
Sebelumnya pada Oktober 2017 lalu KPK telah menetapkan Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara. Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca: Diperiksa KPK, Bupati Kukar Rita: Penjaranya Bagus, Kok
Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima. Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pihak penerima gratifikasi Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.