TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan jumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan informasi hasil pemeriksaan (IHP) sepanjang 2017. Hal tersebut disampaikan saat peluncuran Indeks Persepsi Publik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (IPP-APUPPT) tahun 2017 serta refleksi akhir tahun PPATK.
"Jumlah IHP atau LHP 20 laporan atau informasi yang diserahkan kepada penegak hukum," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di gedung PPATK, Jalan Juanda Nomor 35, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Desember 2017.
Baca: PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang Melalui Mata Uang Digital
Sebanyak 20 laporan tersebut diserahkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Tentara Nasional Indonesia, Badan Narkotika Nasional, serta Kejaksaan.
Sepanjang 2017, kata Kiagus, PPATK telah melakukan pemeriksaan terhadap 288 rekening pihak terlapor. Total nominal transaksi yang diperiksa sebesar Rp 747.048.034.559.478. "Pihak terlapor di antaranya gubernur, bupati, Kepala Bappeda, penegak hukum, PNS, pengusaha, pejabat lelang, dan Kepala RSUD," ujarnya.
Baca: Usut Aliran Dana Saracen, Polisi Gunakan Laporan Analisis PPATK
Dalam kesempatan itu, PPATK juga menyampaikan hasil analisis atau hasil pemeriksaan inquiry, di antaranya pada kasus First Travel, e-KTP, dan Helikopter AW101. Untuk kasus First Travel, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari/ke Luar Negeri (LTKL) sebanyak 351 laporan, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sebanyak 39 laporan, dan Hasil Analisis (HA) sebanyak dua laporan dengan total kerugian Rp 924.995.500.000.
Untuk kasus e-KTP, jumlah LTKL 151 laporan, jumlah LTKM 93 laporan, dan HA sebanyak 11 laporan dengan total kerugian Rp 2,3 triliun. Untuk kasus suap Helikopter AW101, jumlah LTKL 51 laporan, jumlah LTKM 30 laporan, dan HA 4 laporan.
PPATK juga menyampaikan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan Proaktif, yang terdiri atas Tindak Pidana Asal (TPA) Narkotika, Tindak Pidana Asal Kepabeanan, dan Tindak Pidana Asal Terorisme. Beberapa di antaranya TPA Narkotika untuk tersangka JT dan FIN dengan nilai transaksi Rp 3,6 triliun. "Posisi kasus dalam penuntutan untuk JT dan penyelidikan untuk FIN," tutur Kiagus.
TPA Kepabeanan untuk tersangka SPL dengan nilai transaksi Rp 3,6 triliun, yang telah menyebabkan kerugian negara Rp 50 miliar, saat ini dalam persidangan. Adapun TPA Terorisme untuk tersangka HF, jumlah LTKL sebanyak 11 laporan, LTKM 5 laporan, dan HA 5 laporan. Saat ini kasusnya sedang dalam proses pengadilan.