TEMPO.CO, Jakarta - Siti Sundari Daranila, 51 tahun, tersangka ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap keluarga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang ditangkap di rumahnya di Pasar Gelombang Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, baru sekitar empat bulan pulang kampung. "Ia besar dan tinggal di Jakarta. Ia baru menetap di sini sejak Agustus 2017," ujar Kakak Sundari, Ali Hartono, kepada Tempo, Senin, 15 Desember 2017.
Ali mengatakan adiknya itu adalah dokter umum lulusan Fakultas Kedokteran Yarsi, Jakarta. Ia enggan menjadi pegawai negeri sipil dan lebih memilih membuka klinik sendiri di rumahnya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca: Rumah Wanita Pengunggah Konten SARA...
Sundari memboyong tiga anaknya pindah ke Kayu Tanam setelah ibunya meninggal dunia pada Desember 2016. "Ia sedang mengurus surat pindah domisili," ucap Ali. Anak-anaknya juga sudah pindah sekolah ke Kayu Tanam.
Ali menuturkan Sundari berencana membuka klinik di Padang Pariaman. Saat ini, ia sedang mengurus surat izin praktik dokternya.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Prabowo: Ahmad...
Polisi menetapkan Sundari sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia memberikan keterangan foto yang disangka menghina keluarga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melalui akun Facebook-nya bernama Gusti Sikumbang.
Sehari-hari, kata Ali, Sundari menghabiskan waktu di rumah saja. Dia mengurus anak-anaknya dan menunggu keluarnya izin praktik. “Saya tidak mengetahui (aktivitas) Sundari di media sosial,” ucap Ali. Saat Sundari pindah ke Kayu Tanam, Ali mengaku sudah mengingatkan adiknya itu agar meninggalkan kebiasaannya di Jakarta dan mulai beradaptasi di kampung halamannya.