TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menahan dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat terkait dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar. Salah satu wakil ketua DPRD Sulawesi Barat yang ditahan adalah Harun.
“Kedua tersangka ini tidak kooperatif, tiga kali dilakukan pemanggilan baru hari ini hadir,” ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin, Senin 18 Desember.
Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sulawesi Barat Tersangka
Menurut dia, Harun mendatangi pemanggilan penyidik sejak sore Senin 18 Desember. “Saya tak tahu pasti berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka. Yang jelas keduanya resmi ditahan di Lapas Klas 1A Makassar sore menjelang magrib.”
Salahuddin mengatakan kedua tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku pimpinan DPRD. “Harusnya anggota Dewan mengawasi aliran dana ini, jangan terlibat dalam proyek tersebut. Oknum pimpinan ini menitipkan kepada kepala SKPD, sehingga terjadi proses yang terindikasi penyimpangan kewenangan,” tutur Salahuddin.
Terkait tersangka lainnya, Salahuddin mengakui belum mengetahui secara pasti lantaran menyerahkan sepenuhnya ke penyidik. “Nanti kita lihat perkembangan penyidikan, kita serahkan saja ke penyidik.”
Sebelumnya kejaksaan lebih dulu menjebloskan ke penjara mantan Ketua DPRD Andi Mappangara dan wakilnya Hamzah Hapati Hazan pada Senin pekan lalu. Kedua tersangka ini juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan APBD 2016 dengan total anggaran sebesar Rp 360 miliar.
Terpisah kuasa hukum Harun yang mendampingi tersangka keluar menggunakan rompi warna pink, Muhammad Yunus enggan berkomentar terkait penahanan kliennya di Lapas Klas 1A Makassar. “Tunggu ya saya tak mau komentar dulu,” ucap Yunus dan langsung meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar.