TEMPO.CO, Padang Pariaman- Polisi menangkap pelaku ujaran kebencian dan SARA Siti Sundari Daranila, Jumat, 15 Desember 2017. Perempuan yang berprofesi sebagai dokter itu diduga menghina Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menggunakan akun Facebook-nya.
Sundari ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Pasar Gelombang Nagari Kayu Tanam, Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Rumah berwarna putih itu tampak sepi saat Tempo bertandang, Senin, 18 Desember 2017.
Pantuan Tempo, dua jendela besarnya tertutup tirai. Rumahnya terlihat kosong. Lampu di belakang rumah terlihat menyala. Begitu juga lampu di sisi kiri rumahnya. Kakak Kandung Sundari, Ali Hartono, membenarkan penangkapan adiknya, Jumat pekan lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca: Cuitan Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani: Itu Hoax
Sejumlah anggota kepolisian yang didampingi Wali Nagari Kayu Tanam, Harmen Sandri, mendatangi rumahnya. "Polisi memperlihatkan surat perintah. Saat itu dia (Sundari) sedang istirahat di kamar bersama anak-anaknya," ujar Ali.
Menurut dia Sundari diinterogasi sekitar satu jam. Sekitar pukul 11.00 WIB, Sundari dibawa polisi. Ali ikut mendampingi adiknya ke Jakarta bersama tiga anggota Bareskrim Polri. Mereka berangkat melalui Bandara Internasional Minangkabau, Jumat malam. "Pemeriksaan di Bareskrim dilakukan hingga subuh. Polisi menunjukkan barang bukti berupa postingan di akun Facebooknya," ujar dia.
Wali Nagari Kayu Tanam, Harmen Sandri, membenarkan penangkapan Siti Sundari. Polisi memintanya untuk mendampingi penangkapan pada Jumat pekan lalu itu. "Beberapa anggota kepolisian dari Bareskrim, Polres Padang Pariaman dan Polsek mendatangi saya sebelum penangkapan sekitar pukul 9.30 WIB. Saya diminta untuk mendampingi dan mengetok pintu rumahnya," ujarnya saat ditemui Tempo di Kantor Wali Nagari Kayu Tanam.
Simak: Dituding Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani Minta Maaf
Harmen menuturkan pintu rumah Sundari dibukakan oleh Ali Hartono. Polisi menunjukan surat tugasnya ke keluarga Sundari. Harmen menyebut, pemeriksaan berlangsung hingga satu jam. Kemudian polisi membawa Sundari ke Jakarta. "Dia terlihat shock dan menangis. Kakaknya Ali Hartono ikut mendampingnya ke Jakarta," ujarnya.
Harmen mengaku tidak terlalu mengenal Sundari. Sebab, dia baru pindah ke Kayu Tanam, Padang Pariaman beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, kata dia, rumah yang ditempati Sundari itu merupakan kediaman orang tuanya.
Setelah orang tuanya meninggal, rumah itu sering kosong dan kadang dihuni Ali Hartono. "Baru beberapa bulan dia (Sundari) tinggal di sini. Secara administrasi dia belum tercatat. Data-datanya belum ada sama kami," ujarnya.
Lihat: Hina Kapolri di Facebook, Warga Kendari Ditangkap Polisi
Landa Riani, 24 tahun, tetangganya, mengatakan Sundari sebelumnya tinggal di Jakarta. Ia bersama anak-anaknya baru pindah beberapa bulan terakhir ini. "Si Mbak jarang keluar rumah," ujar Landa.
Polisi menetapkan Sundari sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang ITE. Ia memberikan keterangan foto yang diduga menghina keluarga Panglima TNI Hadi Tjahjanto melalui akun Facebook-nya yang bernama Gusti Sikumbang.
ANDRI EL FARUQI