Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Maryanti, Pemohon Uji Materi UU Perkawinan

Reporter

image-gnews
UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Ilustrasi
UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Maryanti, korban pernikahan di bawah umur, mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pelapor untuk dilakukannya judicial review (uji materi) atas Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, Senin, 18 Desember 2017.

Maryanti menjelaskan, sejak usia 11 tahun, ayahnya berencana menjodohkan dia dengan pria yang jauh lebih tua. Di gedung MK, Maryanti terpaksa mengingat kembali masa remajanya yang kelam sambil sesekali mengusap matanya yang berair. Saat itu, ia masih sangat kecil dan belum tahu apa-apa.

Baca: Menteri Agama Lukman Hakim: Perceraian Jadi Gaya Hidup

Menolak dijodohkan, Maryanti tinggal bersama neneknya selama setahun. Ketika berusia 12 tahun, lagi-lagi Maryanti dijodohkan. Usia laki-laki itu lebih tua dari ibunya. Karena diancam sang ayah, Maryanti terpaksa menyetujui dinikahkan ketika berusia 14 tahun. "Diancam ayah, katanya sudah berutang sama dia," katanya.

Maryanti berujar identitasnya dimanipulasi dalam keterangan pernikahan. Selain umur yang ditambah, statusnya diganti janda. Hal itu, menurut Maryanti, agar sang pria tidak membayar uang adat. Pernikahan itu berlangsung tanpa Maryanti mengetahui latar belakang calon suaminya. "Ngakunya bujang, tapi sudah punya istri," ucapnya.

Simak: Nikah Antar Rekan Sekantor, BRI: Kami Kaji Putusan MK

Scroll Untuk Melanjutkan

Meski sudah menikah selama 13 tahun, Maryanti mengaku tidak mengalami kekerasan fisik. Namun suaminya tidak peduli sama sekali dengan dia dan anaknya. Bahkan sudah setahun terakhir Maryanti terpaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga lantaran suaminya tak mau lagi bekerja. "Katanya malu, enggak tahu kenapa, alasannya pokoknya malu."

Selain kesulitan ekonomi, Maryanti sempat mengalami keguguran sebanyak tiga kali. Sebab, kata dia, rahimnya belum cukup kuat saat itu. Akhirnya ketika dirinya berusia 18 tahun, anak pertamanya lahir dengan selamat.

Lihat: Ruhut Sitompul Bandingkan Pernikahan Putri Jokowi dan Putra SBY

Cerita kelam itulah yang menjadi dasar Maryanti beserta dua pemohon lainnya, Endang Wasrinah dan Rasminah, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Melalui tim kuasa hukumnya, mereka meminta agar usia minimal pernikahan bagi perempuan sama dengan laki-laki, yakni 19 tahun.

Indry Oktaviani, salah satu kuasa hukum Koalisi 18+ yang mendampingi para pemohon, menemukan fakta bahwa pernikahan perempuan di bawah umur umumnya disebabkan faktor ekonomi. Menurut Indry, tindakan itu tidak menyelesaikan masalah, tapi siklusnya akan terus seperti itu. "Banyak anak dikawinkan karena faktor ekonomi. Keluarga yang kawinkan anak, kemudian anak perempuannya juga dikawinkan lagi, begitu terus," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

3 November 2023

Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan
Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

Viral di medsos pasangan pengantin anak SD di Madura berusia 10 tahun dikabarkan menikah. Bagaimanakah aturan usia pengantin menurut UU yang berlaku?


Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

10 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?


Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

10 Juni 2023

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?


Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

9 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.


Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

5 Maret 2023

Ilustrasi cincin kawin. shutterstock.com
Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

Maraknya nikah siri di masyarakat membuat MUI menetapkan fatwa mengenai nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman. Begini bunyinya.


Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

1 Desember 2022

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

Bukhori mengaku khawatir dengan munculnya pemikiran yang membenarkan pernikahan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan.


Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

20 Mei 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan LGBT sudah masuk RKUHP.


Setara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama

10 Maret 2022

Halili - Direktur Riset Setara Institute
Setara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama dianggap sebagai urusan pribadi yang membuat negara tak bisa beralasan untuk menolak pencatatan.


Draf RUU PKS Berubah, Baleg DPR Sebut Jalan Tengah Ekstrem Kiri dan Kanan

8 September 2021

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Draf RUU PKS Berubah, Baleg DPR Sebut Jalan Tengah Ekstrem Kiri dan Kanan

Seorang narasumber Tempo menyebutkan, perubahan draf RUU PKS ini merupakan strategi agar tarik-menarik pembahasannya tak terlalu alot.


Siapakah yang Boleh Mengajukan Dispensasi Kawin?

23 Agustus 2021

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Siapakah yang Boleh Mengajukan Dispensasi Kawin?

Apakah dispensasi kawin itu? Beginilah penjelasannya serta persyaratannya.