INFO NASIONAL – Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sebagai payung pelaksanaan program padat karya cash resmi ditandatangani, Senin, 18 Desember 2017. Program tersebut bakal dimulai awal 2018 dan menyasar 1.000 desa di 100 kabupaten.
Penandatanganan SKB empat menteri ini dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.
Baca Juga:
“Kami berharap dengan penandatangan SKB 4 menteri ini, berbagai kebijakan percepatan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa dilakukan secara selaras antar-kementerian atau lembaga,” ujar Puan.
Dia menjelaskan, dalam SKB empat menteri ini memuat beberapa poin penting, di antaranya tentang pelaksanaan program padat karya cash, sinergitas pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan UU Desa, pemberdayaan ekonomi desa melalui badan usaha milik desa (BUMDes) dan koperasi, serta tata kelola keuangan desa yang akuntabel. Menurut dia, berbagai poin dalam SKB 4 menteri ini diharapkan bisa memfokuskan berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan.
“Kami berharap pelaksanaan pembangunan di kawasan perdesaan dilakukan secara gotong- royong antar-kementerian dan lembaga, sehingga tujuan menyejahterakan warga desa bisa segera terwujud,” katanya.
Baca Juga:
Terkait dengan pelaksanaan program padat karya cash, kata Puan, akan dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah telah menetapkan sasaran program ini di 100 kabupaten dan setiap kabupaten akan dipilih 10 desa. Dengan demikian, akan ada 1.000 desa yang menjadi sasaran dari program padat karya cash. Tahap pertama akan dimulai di Januari dengan menyasar 100 desa di 10 kabupaten.
“Kualifikasi desa yang menjadi sasaran dari program padat karya cash ini adalah desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan berbagai indikator, salah satunya tingkat stunting di desa. Kami telah mendapatkan data dari Bappenas untuk menentukan 1.000 desa yang menjadi sasaran dari program padat karya cash,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Eko, mengatakan berbagai program pembangunan telah dilaksanakan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di berbagai desa di Tanah Air. Salah satu dampak dari berbagai program tersebut adalah adanya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di kawasan perdesaan.
“Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS), tiga tahun terakhir ini telah terjadi penurunan angka kemiskinan di kawasan perdesaan sebesar 4,5 persen. Angka pengangguran di kawasan perdesaan pun saat ini lebih rendah dibandingkan dengan pengangguran di kawasan perkotaan,” tuturnya.
Ia optimistis program padat karya cash akan kian mempercepat upaya penurunan angka kemiskinan di kawasan perdesaan. Apalagi saat ini Kementerian Desa telah mengembangkan berbagai program baru yang bersifat lintas kementerian atau lembaga, yang berkolaborasi dengan banyak kalangan, seperti badan usaha milik negara (BUMN) hingga swasta, antara lain pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades) dan pembentukan BUMDes.
“Kami mengembangkan berbagai program dengan skema bisnis yang lebih jelas baik dari sisi permodalan, pengelolaan, hingga ketersediaan akses pasar terhadap berbagai produk unggulan di kawasan perdesaan,” katanya.
Terkait dengan adanya pertanyaan pengaruh dana desa terhadap upaya penurunan kemiskinan, Eko meminta agar semua pihak melihat lebih jernih berbagai pembangunan yang saat ini dilaksanakan di berbagai desa di Indonesia. Menurut dia, ada beberapa hasil pembangunan yang tidak secara langsung terkait dengan laju roda perekonomian di kawasan perdesaan, seperti pembangunan sarana mandi cuci kakus (MCK), pembangunan pos pelayanan terpadu (posyandu), pembangunan sarana pendidikan anak usia dini (PAUD), dan sarana air bersih.
“Ketersediaan berbagai infrastruktur layanan dasar tersebut tidak secara langsung berdampak ekonomis, tetapi mampu meningkatkan kualitas hidup warga perdesaan baik di bidang kesehatan maupun pendidikan dasar,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sri mengatakan upaya percepatan pengentasan kemiskinan di kawasan perdesaan juga dilakukan dengan cara memformulasi ulang pola distribusi dana desa. Jika selama ini aspek pemerataan mendapatkan persentase paling besar, maka mulai 2018 aspek afirmasi seperti pertimbangan jumlah warga miskin dan status desa lebih mendapat perhatian.
“Jadi, nanti bisa saja desa dengan angka kemiskinan tinggi menerima dana lebih besar dibandingkan dengan desa yang telah berstatus mandiri atau maju,” ucapnya.
Selain itu, kata Sri, pola pencairan dana desa juga akan diubah. Jika selama dana desa dicairkan dalam dua tahap, yakni pada Maret dan Agustus, maka mulai 2018 akan disalurkan dalam tiga tahap, yakni pada Januari, Maret, dan Agustus.
“Dengan kian awalnya pencairan dana desa ini diharapkan proses pembangunan bisa dilaksanakan mulai awal tahun,” tuturnya. (*)