Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Studi LPEM UI Soal PP Gambut Dinilai Hanya Lihat Sisi Korporasi

Reporter

image-gnews
Sebuah lahan yang baru terbakar sudah ditanami olah bibit pohon sawit yang sekarang sedang investigasi polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 30 Oktober 2015. Kerbakaran selama berminggu-minggu di hutan dan lahan gambut yang kaya karbon dari pulau Sumatera dan Kalimantan. REUTERS/Darren Whiteside
Sebuah lahan yang baru terbakar sudah ditanami olah bibit pohon sawit yang sekarang sedang investigasi polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 30 Oktober 2015. Kerbakaran selama berminggu-minggu di hutan dan lahan gambut yang kaya karbon dari pulau Sumatera dan Kalimantan. REUTERS/Darren Whiteside
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia atau UI mengenai dampak dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) dinilai hanya melihat dari satu sisi saja atau kerugian pihak korporasi.   

“Harusnya melihat dari aspek menyeluruh dan jangka pendek serta jangka panjang,” kata Sonny Mumbunan, ekonom dari Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Indonesia kepada Tempo, pada Senin 18 Desember 2017.

Baca juga: Koalisi Lingkungan Persoalkan Pengelolaan Lahan Gambut RAPP

Menurut Sonny, studi LPEM UI itu tidak mempertimbangkan keseluruhan biaya yang timbul baik jangka pendek, seperti dampak kebakaran gambut, ataupun biaya jangka panjang, contohnya  gangguan water system atau amblesan lahan jika PP Gambut tidak ada.

Pada 17 Desember 2017, LPEM UI menyebarkan keterangan tertulis kepada media. Lembaga ini memperkirakan, kerugian secara ekonomi setelah lima tahun berlakunya PP 71/2014 jo PP 53/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) mencapai 5,72 miliar dolar AS atau sekitar Rp 76,04 triliun.

Mereka menyebut kerugian itu berasal dari berkurangnya Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, pendapatan masyarakat, dan berkurangnya tenaga kerja.

Peneliti Senior LPEM Universitas Indonesia Riyanto mengatakan, PP Gambut beserta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan lainnya akan berdampak pada berkurangnya luas hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan terutama kelapa sawit di Indonesia.

Dampak berikutnya adalah berkurangnya bahan baku bagi industri pulp dan kertas serta industri pengolahan kelapa sawit, sehingga impor bahan baku tidak terhindarkan dan akhirnya berujung terhadap anjloknya daya saing industri.

"PP ini akan berdampak terhadap ekonomi secara makro, menurunkan rating investasi, dan memberikan dampak secara sosial, yaitu PHK yang akan meningkatkan pengangguran," kata Riyanto.

Berdasarkan kajian LPEM, kerugian akibat PP gambut selama lima tahun ke depan berasal dari penurunan produksi bahan baku sebesar 16,8 juta meter kubik akibat berkurangnya 58,5 persen areal HTI seluas 702,56 ribu hektar (ha) dengan nilai ekonomi Rp 48,5 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sonny Mumbunan menyayangkan LPEM UI yang tidak membuat analisis apa dampak yang bakal terjadi jika pemerintah tidak mengeluarkan PP Gambut. Mulai dari  kebakaran gambut (dampak janka pendek) sampai rusaknya sistem perairan dan amblesan lahan (dampak jangka panjang) dari salah urus pengelolaan HTI dan perkebunan kelapa sawit.

Bank Dunia membuat kajian dari kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Indonesia sepanjang Juni hingga Oktober 2015.  Lembaga ini mencatat kerugiannya mencapai Rp 221 triliun, nilai ini setara dengan 1,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka kerugian dari kebakaran hutan dan lahan seluas 800.000 hektare di 8 provinsi itu adalah perkiraan terendah karena tidak termasuk eksternalitas negatif.  Kedelapan provinsi yang diteliti Bank Dunia adalah Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua.

Dampak kerugian pada delapan provinsi tersebut mencakup 10 bidang. Mulai dari pertanian, lingkungan, kehutanan, manufaktur dan pertambangan, perdagangan, transportasi, pariwisata, kesehatan, pendidikan hingga alokasi dana untuk pemadaman kebakaran.

Sonny Mumbunan menjelaskan kajian LPEM UI hanya melihat dari kepentingan korporasi yang merasa dirugikan dengan adanya PP Gambut. “Argumentasinya selektif dan cenderung mendukung posisi perusahaan agar dapat tetap beroperasi di lahan gambut,” kata peraih doktor bidang ilmu ekonomi dari Universitaet Leipzig, Jerman dan anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI).

Simak juga: 9 Korporasi Tak Restorasi Lahan Gambut, KLHK: Siapkan Sanksi

Namun Sonny memuji kajian LPEM UI yang melihat sebuah dimensi penting tentang response measures yaitu dampak yang mungkin terjadi terkait produksi ekonomi atau potensi kehilangan lapangan pekerjaan akibat intervensi kebijakan tertentu seperti penerapan PP Gambut.

“Perumus dan pengambil kebijakan kerap kali tidak memperhatikan hal ini secara memadai dan serius, terutama pada masa transisi paska intervensi kebijakan berlaku,” ujarnya.

Selain itu juga rekomendasi LPEM UI  agar tidak terjadi lagi kebakaran di lahan gambut oleh perusahaan dan mengusulkan land swap. Untuk ke depan, ujar Sonny,  kita perlu melakukan assessment atas kemungkinan sekaligus keterbatasan land swap secara sosial, ekonomi, dan biofisik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Populasi Beruk Akan Digusur oleh IKN, Guru Besar UI: Dia Pasti Bisa Survive

1 jam lalu

Seekor beruk (Macaca nemestrina) berada di area yang masuk ke dalam koridor satwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022. Pada koridor satwa IKN Nusantara direncanakan akan dibangun underpass dan flyover sebagai perlintasan satwa liar. ANTARA/Hafidz Mubarak
Populasi Beruk Akan Digusur oleh IKN, Guru Besar UI: Dia Pasti Bisa Survive

OIKN mengungkapkan rencana untuk memindahkan beruk yang berkeliaran di KM 38 Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, akses utama ke Penajam Paser Utara.


Tak Banyak Saingan, Ini 14 Daftar Prodi Sepi Peminat di UI Jalur SNBT

1 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Tak Banyak Saingan, Ini 14 Daftar Prodi Sepi Peminat di UI Jalur SNBT

Berikut ini daftar prodi sepi peminat di UI untuk jalur UTBK-SNBT.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


UI Umumkan 2.105 Calon Mahasiswa Baru Hasil SNBP 2024, Daftar Ulang Dimulai Hari Ini

2 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
UI Umumkan 2.105 Calon Mahasiswa Baru Hasil SNBP 2024, Daftar Ulang Dimulai Hari Ini

Hasil SNBP 2024 diumumkan. Berikut ini cara dan tahapan daftar ulang di Universitas Indonesia.


Hutan Kota UI, Kampus Komitmen Pertahankan Dominasi Kawasan Hijau 70:30

3 hari lalu

Hutan Kota UI ANTARA
Hutan Kota UI, Kampus Komitmen Pertahankan Dominasi Kawasan Hijau 70:30

Keberadaan Hutan Kota UI dan komitmen kawasan hijau itu diangkat saat masyarakat global memperingati Hari Hutan Sedunia yang jatuh pada 21 Maret.


Berikut 6 Anggota MWA UI Terpilih Periode 2024-2029 dari Unsur Masyarakat, Ada Ketum PBNU dan Dirut Garuda

4 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Berikut 6 Anggota MWA UI Terpilih Periode 2024-2029 dari Unsur Masyarakat, Ada Ketum PBNU dan Dirut Garuda

UI telah melengkapi anggota MWA UI daei unsur dosen dan masyarakat.


Universitas Indonesia Jadi Kampus dengan Jumlah Penerima Beasiswa IISMA Terbanyak

5 hari lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
Universitas Indonesia Jadi Kampus dengan Jumlah Penerima Beasiswa IISMA Terbanyak

Universitas Indonesia (UI) kembali menjadi perguruan tinggi dengan jumlah penerima beasiswa program IISMA terbanyak.


Arkeolog Situs Gunung Padang Tak Hormati Vonis Pencabutan Laporan dari Jurnal, Kenapa?

7 hari lalu

Situs megalitikum Gunung Padang, Cianjur. TEMPO/DEDEN ABDUL AZIZ
Arkeolog Situs Gunung Padang Tak Hormati Vonis Pencabutan Laporan dari Jurnal, Kenapa?

Tim peneliti Gunung Padang sedang berkoordinasi apakah akan menempuh mekanisme pengaduan ke komite etik yang mewadahi jurnal internasional.


Fakultas Teknik UI Tambah 2 Program Studi Kelas Internasional Tahun Ini

8 hari lalu

Fakultas Teknik UI. Istimewa
Fakultas Teknik UI Tambah 2 Program Studi Kelas Internasional Tahun Ini

Pada tahun ini, Double Degree FTUI dengan Monash University dibuka untuk Teknik Komputer dan Teknik Lingkungan dengan skema 2+2 tahun. Ada beasiswa.


Belajar dari Insiden Pilot Batik Air Ketiduran, Aplikasi Ciptaan UI Ini Bisa Mengecek Tingkat Kelelahan Awak Pesawat

9 hari lalu

Tampilan aplikasi Frame Aviation untuk screening gejala fatigue yang dikembangkan oleh dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (Dok. Universitas Indonesia)
Belajar dari Insiden Pilot Batik Air Ketiduran, Aplikasi Ciptaan UI Ini Bisa Mengecek Tingkat Kelelahan Awak Pesawat

Aplikasi FRAMES besutan dosen kedokteran UI membantu screening kelelahan pilot, sehingga bisa mencegah timbulnya masalah dalam penerbangan.