TEMPO.CO, Jakarta - Hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia atau UI mengenai dampak dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) dinilai hanya melihat dari satu sisi saja atau kerugian pihak korporasi.
“Harusnya melihat dari aspek menyeluruh dan jangka pendek serta jangka panjang,” kata Sonny Mumbunan, ekonom dari Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Indonesia kepada Tempo, pada Senin 18 Desember 2017.
Baca juga: Koalisi Lingkungan Persoalkan Pengelolaan Lahan Gambut RAPP
Menurut Sonny, studi LPEM UI itu tidak mempertimbangkan keseluruhan biaya yang timbul baik jangka pendek, seperti dampak kebakaran gambut, ataupun biaya jangka panjang, contohnya gangguan water system atau amblesan lahan jika PP Gambut tidak ada.
Pada 17 Desember 2017, LPEM UI menyebarkan keterangan tertulis kepada media. Lembaga ini memperkirakan, kerugian secara ekonomi setelah lima tahun berlakunya PP 71/2014 jo PP 53/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) mencapai 5,72 miliar dolar AS atau sekitar Rp 76,04 triliun.
Mereka menyebut kerugian itu berasal dari berkurangnya Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, pendapatan masyarakat, dan berkurangnya tenaga kerja.
Peneliti Senior LPEM Universitas Indonesia Riyanto mengatakan, PP Gambut beserta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan lainnya akan berdampak pada berkurangnya luas hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan terutama kelapa sawit di Indonesia.
Dampak berikutnya adalah berkurangnya bahan baku bagi industri pulp dan kertas serta industri pengolahan kelapa sawit, sehingga impor bahan baku tidak terhindarkan dan akhirnya berujung terhadap anjloknya daya saing industri.
"PP ini akan berdampak terhadap ekonomi secara makro, menurunkan rating investasi, dan memberikan dampak secara sosial, yaitu PHK yang akan meningkatkan pengangguran," kata Riyanto.
Berdasarkan kajian LPEM, kerugian akibat PP gambut selama lima tahun ke depan berasal dari penurunan produksi bahan baku sebesar 16,8 juta meter kubik akibat berkurangnya 58,5 persen areal HTI seluas 702,56 ribu hektar (ha) dengan nilai ekonomi Rp 48,5 triliun.
Sonny Mumbunan menyayangkan LPEM UI yang tidak membuat analisis apa dampak yang bakal terjadi jika pemerintah tidak mengeluarkan PP Gambut. Mulai dari kebakaran gambut (dampak janka pendek) sampai rusaknya sistem perairan dan amblesan lahan (dampak jangka panjang) dari salah urus pengelolaan HTI dan perkebunan kelapa sawit.
Bank Dunia membuat kajian dari kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Indonesia sepanjang Juni hingga Oktober 2015. Lembaga ini mencatat kerugiannya mencapai Rp 221 triliun, nilai ini setara dengan 1,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka kerugian dari kebakaran hutan dan lahan seluas 800.000 hektare di 8 provinsi itu adalah perkiraan terendah karena tidak termasuk eksternalitas negatif. Kedelapan provinsi yang diteliti Bank Dunia adalah Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua.
Dampak kerugian pada delapan provinsi tersebut mencakup 10 bidang. Mulai dari pertanian, lingkungan, kehutanan, manufaktur dan pertambangan, perdagangan, transportasi, pariwisata, kesehatan, pendidikan hingga alokasi dana untuk pemadaman kebakaran.
Sonny Mumbunan menjelaskan kajian LPEM UI hanya melihat dari kepentingan korporasi yang merasa dirugikan dengan adanya PP Gambut. “Argumentasinya selektif dan cenderung mendukung posisi perusahaan agar dapat tetap beroperasi di lahan gambut,” kata peraih doktor bidang ilmu ekonomi dari Universitaet Leipzig, Jerman dan anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI).
Simak juga: 9 Korporasi Tak Restorasi Lahan Gambut, KLHK: Siapkan Sanksi
Namun Sonny memuji kajian LPEM UI yang melihat sebuah dimensi penting tentang response measures yaitu dampak yang mungkin terjadi terkait produksi ekonomi atau potensi kehilangan lapangan pekerjaan akibat intervensi kebijakan tertentu seperti penerapan PP Gambut.
“Perumus dan pengambil kebijakan kerap kali tidak memperhatikan hal ini secara memadai dan serius, terutama pada masa transisi paska intervensi kebijakan berlaku,” ujarnya.
Selain itu juga rekomendasi LPEM UI agar tidak terjadi lagi kebakaran di lahan gambut oleh perusahaan dan mengusulkan land swap. Untuk ke depan, ujar Sonny, kita perlu melakukan assessment atas kemungkinan sekaligus keterbatasan land swap secara sosial, ekonomi, dan biofisik.