Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Studi LPEM UI Soal PP Gambut Dinilai Hanya Lihat Sisi Korporasi

Reporter

Sebuah lahan yang baru terbakar sudah ditanami olah bibit pohon sawit yang sekarang sedang investigasi polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 30 Oktober 2015. Kerbakaran selama berminggu-minggu di hutan dan lahan gambut yang kaya karbon dari pulau Sumatera dan Kalimantan. REUTERS/Darren Whiteside
Sebuah lahan yang baru terbakar sudah ditanami olah bibit pohon sawit yang sekarang sedang investigasi polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 30 Oktober 2015. Kerbakaran selama berminggu-minggu di hutan dan lahan gambut yang kaya karbon dari pulau Sumatera dan Kalimantan. REUTERS/Darren Whiteside
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia atau UI mengenai dampak dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) dinilai hanya melihat dari satu sisi saja atau kerugian pihak korporasi.   

“Harusnya melihat dari aspek menyeluruh dan jangka pendek serta jangka panjang,” kata Sonny Mumbunan, ekonom dari Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Indonesia kepada Tempo, pada Senin 18 Desember 2017.

Baca juga: Koalisi Lingkungan Persoalkan Pengelolaan Lahan Gambut RAPP

Menurut Sonny, studi LPEM UI itu tidak mempertimbangkan keseluruhan biaya yang timbul baik jangka pendek, seperti dampak kebakaran gambut, ataupun biaya jangka panjang, contohnya  gangguan water system atau amblesan lahan jika PP Gambut tidak ada.

Pada 17 Desember 2017, LPEM UI menyebarkan keterangan tertulis kepada media. Lembaga ini memperkirakan, kerugian secara ekonomi setelah lima tahun berlakunya PP 71/2014 jo PP 53/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) mencapai 5,72 miliar dolar AS atau sekitar Rp 76,04 triliun.

Mereka menyebut kerugian itu berasal dari berkurangnya Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, pendapatan masyarakat, dan berkurangnya tenaga kerja.

Peneliti Senior LPEM Universitas Indonesia Riyanto mengatakan, PP Gambut beserta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan lainnya akan berdampak pada berkurangnya luas hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan terutama kelapa sawit di Indonesia.

Dampak berikutnya adalah berkurangnya bahan baku bagi industri pulp dan kertas serta industri pengolahan kelapa sawit, sehingga impor bahan baku tidak terhindarkan dan akhirnya berujung terhadap anjloknya daya saing industri.

"PP ini akan berdampak terhadap ekonomi secara makro, menurunkan rating investasi, dan memberikan dampak secara sosial, yaitu PHK yang akan meningkatkan pengangguran," kata Riyanto.

Berdasarkan kajian LPEM, kerugian akibat PP gambut selama lima tahun ke depan berasal dari penurunan produksi bahan baku sebesar 16,8 juta meter kubik akibat berkurangnya 58,5 persen areal HTI seluas 702,56 ribu hektar (ha) dengan nilai ekonomi Rp 48,5 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sonny Mumbunan menyayangkan LPEM UI yang tidak membuat analisis apa dampak yang bakal terjadi jika pemerintah tidak mengeluarkan PP Gambut. Mulai dari  kebakaran gambut (dampak janka pendek) sampai rusaknya sistem perairan dan amblesan lahan (dampak jangka panjang) dari salah urus pengelolaan HTI dan perkebunan kelapa sawit.

Bank Dunia membuat kajian dari kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Indonesia sepanjang Juni hingga Oktober 2015.  Lembaga ini mencatat kerugiannya mencapai Rp 221 triliun, nilai ini setara dengan 1,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka kerugian dari kebakaran hutan dan lahan seluas 800.000 hektare di 8 provinsi itu adalah perkiraan terendah karena tidak termasuk eksternalitas negatif.  Kedelapan provinsi yang diteliti Bank Dunia adalah Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua.

Dampak kerugian pada delapan provinsi tersebut mencakup 10 bidang. Mulai dari pertanian, lingkungan, kehutanan, manufaktur dan pertambangan, perdagangan, transportasi, pariwisata, kesehatan, pendidikan hingga alokasi dana untuk pemadaman kebakaran.

Sonny Mumbunan menjelaskan kajian LPEM UI hanya melihat dari kepentingan korporasi yang merasa dirugikan dengan adanya PP Gambut. “Argumentasinya selektif dan cenderung mendukung posisi perusahaan agar dapat tetap beroperasi di lahan gambut,” kata peraih doktor bidang ilmu ekonomi dari Universitaet Leipzig, Jerman dan anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI).

Simak juga: 9 Korporasi Tak Restorasi Lahan Gambut, KLHK: Siapkan Sanksi

Namun Sonny memuji kajian LPEM UI yang melihat sebuah dimensi penting tentang response measures yaitu dampak yang mungkin terjadi terkait produksi ekonomi atau potensi kehilangan lapangan pekerjaan akibat intervensi kebijakan tertentu seperti penerapan PP Gambut.

“Perumus dan pengambil kebijakan kerap kali tidak memperhatikan hal ini secara memadai dan serius, terutama pada masa transisi paska intervensi kebijakan berlaku,” ujarnya.

Selain itu juga rekomendasi LPEM UI  agar tidak terjadi lagi kebakaran di lahan gambut oleh perusahaan dan mengusulkan land swap. Untuk ke depan, ujar Sonny,  kita perlu melakukan assessment atas kemungkinan sekaligus keterbatasan land swap secara sosial, ekonomi, dan biofisik.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Fasilkom UI Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional AI se-Asia Pasifik 2023

1 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Fasilkom UI Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional AI se-Asia Pasifik 2023

Fasilkom UI siap menjadi tuan rumah dalam kegiatan "The Pacific Rim International Conference on Artificial Intelligence" 2023.


Biaya UKT Simak UI Kelas Internasional, Kedokteran Gigi Rp 75 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Biaya UKT Simak UI Kelas Internasional, Kedokteran Gigi Rp 75 Juta

Pendaftaran Simak UI untuk kelas internasional masih dibuka sampai 22 Juni mendatang.


Simak UI S1 dan Vokasi 2023: Cara Mendaftar, Biaya Pendaftaran, Materi Ujian, dan Jadwal

2 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Simak UI S1 dan Vokasi 2023: Cara Mendaftar, Biaya Pendaftaran, Materi Ujian, dan Jadwal

Simak UI untuk sarjana dan vokasi dibuka dari 6 Juni sampai 6 Juli 2023.


BRGM Bersinergi Tangani Permasalahan Gambut dan Mangrove

4 hari lalu

BRGM Bersinergi Tangani Permasalahan Gambut dan Mangrove

Sinergi dengan pemerintah dan sektor swasta menjadi mandat BRGM untuk melakukan percepatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove


FIB UI Gelar Sedekah Hutan, Upaya Pelestarian Alam dan Budaya

4 hari lalu

Peserta mengikuti kirab budaya dan ritual sedekah hutan yang diselenggarakan di Hutan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 3 Juni 2023. Komunitas Bareng-Bareng Kumpul (BAKUL) Budaya Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Indonesia bersama Makara Art Center Universitas Indonesia menyelenggarakan kirab budaya dan ritual sedekah hutan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap 5 Juni. Acara tersebut meliputi penanaman pohon, upacara adat, pelepasliaran burung, serta persembahan tari untuk alam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
FIB UI Gelar Sedekah Hutan, Upaya Pelestarian Alam dan Budaya

Para peserta kegiatan tersebut melakukan kirab dari pelataran FIB UI hingga area UI Wood dan melakukan penanaman pohon beringin putih.


Bergandeng Tangan untuk Pelestarian Mangrove dan Gambut

5 hari lalu

Bergandeng Tangan untuk Pelestarian Mangrove dan Gambut

Restorasi gambut dan mangrove menuntut keseriusan berbagai kalangan. BRGM berdiri di depan.


UI Masuk Daftar 20 Kampus Terbaik di Dunia Versi THE Impact Rankings 2023

6 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
UI Masuk Daftar 20 Kampus Terbaik di Dunia Versi THE Impact Rankings 2023

Universitas Indonesia (UI) masuk dalam 20 universitas terbaik dunia versi Times Higher Education (THE) Impact Rankings 2023.


UI Sabet Penghargaan Peserta MBKM Terbesar, 13.078 Mahasiswa Ikuti Program

10 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
UI Sabet Penghargaan Peserta MBKM Terbesar, 13.078 Mahasiswa Ikuti Program

Tercatat sebanyak 13.078 mahasiswa UI telah mengikuti beragam program MBKM.


Buntut BEM UI Kritik Jokowi, dari Dipanggil Rektorat hingga Akun Medsos dan Pengurus Diretas

15 hari lalu

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buntut BEM UI Kritik Jokowi, dari Dipanggil Rektorat hingga Akun Medsos dan Pengurus Diretas

Akun Twitter BEM UI diretas setelah unggah kritikan kepada pemerintah "Jokowi Milik Parpol, Bukan Milik Rakyat". Sebelumnya pernah dipanggil rektorat.


UI Jalin Kerja Sama dengan UC Berkeley, Perluas Mobilitas Mahasiswa dan Program Gelar Bersama

16 hari lalu

Perwakilan Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, saat mengunjungi Universitas California, Berkeley, Amerika Serikat ANTARA/HO-Universitas Indonesia
UI Jalin Kerja Sama dengan UC Berkeley, Perluas Mobilitas Mahasiswa dan Program Gelar Bersama

Kerja sama UI dan Berkeley dilakukan guna mewujudkan kampus kelas dunia (world class university).