TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, Suseno, mengatakan kliennya hanya dijadikan pion oleh koruptor yang lebih tinggi dalam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi tahun anggaran 2018.
"Kalau ada raja, ada patih, kemudian diskakmat, siapa yang jadi korban? Pionnya," kata Suseno di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.
Baca: Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Telah Periksa 29 Saksi
Suseno tidak mau menjelaskan lebih detail siapa yang dia maksud raja dan patih. Ketika didesak wartawan apakah yang dimaksud raja dalam ucapannya adalah Gubernur Jambi Zumi Zola, Suseno enggan menjawab. "Silakan dijabarkan sendiri," ujarnya .
Pada Rabu 29 November 2017 KPK menetapkan Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi Arfan dan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saipudin.
Simak: KPK Masih Analisa Temuan Dokumen di Kantor Zumi Zola
Ketiganya diduga memberi suap kepada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Supriono -yang juga berstatus sebagai tersangka- untuk memuluskan proses pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah senilai Rp 4,5 triliun. KPK masih akan mendalami peran Zumi Zola terkait kasus suap tersebut. Namun, KPK belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Zumi Zola.
Penetapan tersangka itu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jambi dan Jakarta, Selasa, 28 November 2017. Dalam OTT itu KPK menangkap 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.