TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Efi Laila, mengatakan pelaksanaan sidang pokok perkara kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan tersangka Setya Novanto tidak dipaksakan untuk menggugurkan praperadilan.
Menurut Efi, putusan hakim menggugurkan praperadilan sudah sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan gugurnya hak mengajukan praperadilan ketika perkara pokoknya sudah diperiksa pengadilan.
Baca: Pengacara Setya: Sidang Dipaksakan untuk Gugurkan Praperadilan
"Praperadilan juga ketentuannya memang diputus dalam waktu tujuh hari, hakim sudah tawarkan sejak awal apakah akan ajukan kesimpulan atau tidak. Jadi tidak ada pemaksaan," kata Efi seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2017.
Sidang praperadilan itu sempat digelar bersamaan dengan waktu sidang perdana pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 13 Desember 2017. Hakim telah mengetok palu yang menyatakan gugurnya praperadilan Setya Novanto pada hari ini, 14 Desember 2017, setelah hakim Pengadilan Tipikor membuka sidang dan membacakan dakwaan Setya.
Baca: Praperadilan Setya Novanto Gugur, KPK: Lembar Baru Kasus E-KTP Dimulai
Menurut kuasa hukum Setya Novanto, Nana Suryana, sidang perdana pokok perkara kliennya sengaja dipaksakan untuk menggugurkan praperadilan. Menurut dia, sidang perdana pokok perkara Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin, seharusnya tidak diadakan karena kliennya dalam kondisi sakit. "Jadi sidang kemarin itu seolah dipaksakan untuk menggugurkan praperadilan hari ini," kata Nana di lokasi yang sama.
Sedangkan pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hajar, mengatakan pada prinsipnya perkara itu harus cepat, sederhana, dan murah. "Meskipun tidak bisa dihindari bahwa penyerahan perkara secara cepat ke Pengadilan Tipikor itu untuk menggugurkan praperadilan," kata Fickar saat dihubungi Tempo.
Menurut Fickar, langkah cepat KPK menangani kasus korupsi Setya Novanto sudah tepat. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang KPK, kata dia, mengamanatkan penuntutan kasus korupsi harus dilakukan dengan cepat. "Tapi yang pasti, langkah KPK kali ini didasari oleh manuver-manuver serta mengantisipasi adanya sumber daya yang bisa saja dimanfaatkan untuk menghentikan persidangan Setya Novanto," ujarnya.