Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Setya Novanto Tak Bisa Mendengar di Sidang Perdana E-KTP

image-gnews
erdakwa korupsi kasus e-ktp, Setya Novanto minta ijin untuk ke WC saat baru dimulai sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017. Maria Fransisca.
erdakwa korupsi kasus e-ktp, Setya Novanto minta ijin untuk ke WC saat baru dimulai sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017. Maria Fransisca.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menunda (menskors) persidangan pokok perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk terdakwa Setya Novanto. Penundaan dilakukan agar majelis hakim bisa menentukan apakah sidang dapat dilanjutkan atau tidak.

"Baik, jaksa penuntut umum, sidang kita skors karena majelis mau musyawarah," kata ketua majelis hakim, Yanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017.

Skors itu adalah kali kedua setelah skors pertama yang diberikan hakim untuk memberikan kesempatan terdakwa menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan karena Setya tak kunjung menjawab konfirmasi identitas yang diajukan majelis hakim. Skors sidang yang pertama dilakukan pukul 11.30-14.45.

Baca juga: Sidang Setya Novanto, Hakim: Saya Lihat Terdakwa Bisa Bisik-bisik

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri, mengatakan sudah ada dokter umum yang dikirim dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sesuai dengan permintaan Setya. "Tapi terdakwa tidak mau diperiksa," ujarnya.

Kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail, menuturkan kliennya menolak diperiksa karena dokter umum dari RSPAD Gatot Soebroto tidak akan mengimbangi dokter ahli dari KPK. "Kami putuskan untuk tidak meneruskan," ucapnya. Ia meminta hakim mengizinkan Setya diperiksa dokter ahli dari RSPAD.

Padahal tiga dokter yang diajukan komisi antirasuah menyatakan Setya dalam keadaan sehat. "Terdakwa, berdasarkan keterangan dokter, dinyatakan sehat sehingga sidang bisa dilanjutkan," kata hakim Yanto setelah mendengarkan keterangan dokter.

Namun Setya tetap diam. Pertanyaan tentang konfirmasi identitas Setya oleh hakim sama sekali tak digubris politikus Partai Golkar itu. Pukul 14.55, hakim memutuskan menskors persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak awal persidangan, Setya juga tak menjawab konfirmasi dari hakim mengenai identitasnya. "Apakah nama saudara Setya Novanto?" kata hakim Yanto. Namun Setya tak menjawab apa-apa. Saat ditanya apakah Setya mendengar suara hakim, lagi-lagi tak ada jawaban.

Hakim Yanto kemudian bertanya ke jaksa KPK soal kesehatan Setya. "Sudah diperiksakan ke dokter, Yang Mulia," kata jaksa KPK, Irene.

Irene menuturkan Setya telah diperiksa dokter sebelum dibawa ke Pengadilan Tipikor meskipun sempat mengeluh sakit. Irene juga menyebut Setya dalam kondisi tekanan darah normal pada kisaran 110/80. "Kami membawa dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa," ujarnya.

Baca juga: Diare Setya Novanto, Batuk, dan Sidang E-KTP yang Diskors

Hakim Yanto pun menanyakan kembali ihwal nama dan kondisi kesehatan kepada Setya. "Apakah saudara mendengar suara saya?" ucapnya. Namun Setya tetap bungkam.

Dokter Rumah Tahanan KPK, Johannes Hutabarat, membenarkan dirinya memeriksa Setya. "Benar, Yang Mulia," ucapnya saat ditanya apakah benar dia yang memeriksa Setya Novanto. Johannes mengatakan Setya diperiksa pukul 08.00 dan menjawab secara lancar. "Terdakwa menjawab dengan lancar," tutur dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

6 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

8 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

40 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.