TEMPO.CO, Jakarta - Istri tersangka kasus E-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, hadir untuk menyaksikan sidang perdana suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017. Deisti pun mengomentari tentang kondisi Setya.
Dengan menggunakan atasan lengan panjang berwarna hitam dan kerudung putih, Deisti duduk di deret bangku ke-2. Posisinya tepat di belakang bangku tersangka sebelum masuk ke ruang sidang.
Baca juga: Setelah 3 Kali Diam, Setya Novanto: Saya Sakit Diare
Saat sidang diskors karena Setya diperiksa kesehatannya oleh tim dokter, Deisti tetap duduk di bangku ditemani dua temannya. Saat Tempo bertanya, apakah sempat berbincang dengan Setya, Deisti menggeleng lemah. "Orang lemes begitu gimana mau ngomong." kata Deisti sambil berkali-kali menutupi wajahnya dengan selendang.
Kesempatan duduk dengan jarak yang amat dekat dengan Setya rupanya tidak membuat Deisti dapat berkomunikasi. "Enggak ngomong apa-apa," kata Deisti saat ditanya tentang penyakit diare yang diderita Setya semalam.
Saat sidang Setya mengeluh sakit diare dan mengaku terpaksa pergi ke toilet hingga 20 kali. Namun, jaksa KPK membantah karena berdasarkan laporan, Setya hanya 2 kali ke toilet.
Dengan posisi hanya berjarak satu meter, Deisti enggan mencolek suaminya untuk sekedar berkomunikasi karena melihat tengah sakit. "Kelihatan dari mukanya saja enggak baik," kata Deisti yang terus menutup wajahnya.
Setya pada sidang perdana ini dua kali tidak menjawab hakim saat ditanya identitasnya. Petugas Pengadilan Tipikor berusaha berbagai cara, mulai dari mikropon didekatkan pada mulutnya hingga mendatangkan seorang dokter KPK dan 3 dokter dari ikatan Dokter Indonesia.
Setya Novanto diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Dalam kasus ini, Setya ditengarai ikut terlibat dalam pengaturan proyek e-KTP dan menerima sejumlah aliran dana. Keterlibatannya terungkap dalam sejumlah persidangan terdakwa e-KTP. Salah satunya Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, membantah kliennya terlibat kasus tersebut.