TEMPO.CO, Jakarta – Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Perpu Ormas itu telah disahkan menjadi Undang-undang Ormas.
“FAPP sangat menghargai keputusan MK yang menolak gugatan Perppu Ormas. Putusan ini memperkuat kedudukan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara sesuai konstitusi Indonesia,” kata Pendiri FAPP I Wayan Sudirta lewat keterangan tertulis pada Selasa, 12 Desember 2017.
Baca: Alasan MK Nyatakan Uji Materi Perpu Ormas Tak Dapat Diterima
FAPP pernah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk terlibat dalam sidang uji materi Perpu Ormas. I Wayan Sudirta mengatakan ingin menjadi pihak terkait dalam semua sidang yang terkait dengan upaya judicial review terkait Perpu Ormas yang mengatur soal organisasi kemasyarakatan.
Dalam argumentasinya Wayan menyatakan profesi advokat akan terkena dampak bila ada ketentuan yang berubah dalam Perpu Ormas. Dampak yang bisa terjadi bila ada pihak yang ingin mengubah ideologi Pancasila ialah terancamnya profesi advokat.
Baca: Direktur Imparsial Sebut 4 Alasan UU Ormas Perlu Direvisi
Oleh sebab itu, ia merasa terpanggil untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Perppu Ormas. "Kalau hukum ada di satu tangan, tidak perlu ada advokat. Disitu advokat punya kepentingan," kata Wayan.
Wayan memandang kehadiran Perpu Ormas tidak untuk menyasar organisasi tertentu. Sebab dalam substansinya ia mengatakan isi Perpu bersifat normatif. Menurut dia, Perpu merupakan rambu atau batasan agar Ormas tidak melebihi batas ideologi Pancasila. "Jangan takut dengan Perppu ini," kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi Perpu Ormas. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, ketentuan Perpu Ormas telah disetujui dan disahkan sebagai UU Ormas oleh Presiden Joko Widodo sehingga para pemohon kehilangan objek permohonan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perpu Ormas menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada 24 Oktober 2017. Pada 22 Nopember 2017 Presiden mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.