Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Idrus Marham Sebut Aziz Masih Berpeluang Jadi Ketua DPR

Reporter

image-gnews
Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Golkar, Jakarta, 6 Desember 2017. Tempo/Adam Prireza
Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Golkar, Jakarta, 6 Desember 2017. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan Aziz Syamsuddin masih berpeluang menduduki kursi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto. "Saya rasa semua kader Golkar berpeluang," ujar Idrus sat menghadiri Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Kasgoro 1957 di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Selasa, 12 Desember2017.

Menurut Idrus, penunjukkan Aziz oleh Setya yang memilih mundur dari DPR sudah dibicarakan sebelumnya. Pada Jumat, 8 Desember 2017, Idurs sebagai Plt Ketua Umum Golkar memproses penunjukkan tersebut. Ia mengatakan sudah berdiskusi dengan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie. "Ketua Dewan Pembina memberikan rekomendasi, saya kira proses ini sudah dibicarakan," kata dia.

Baca: Aziz Syamsuddin Tak Ambil Pusing Penolakan di Internal Golkar

Menurut Idrus, ramainya pembahasan terkait penunjukkan Aziz tersebut adalah imbas dari rencana musyawarah nasional luar biasa Partai Golkar. Kata Idrus, yang terbaik saat ini adalah mengikuti proses politik di internal Golkar yang berjalan dinamis. "Yang penting tujuan dan niat kita satu, yaitu bagaimana Golkar bisa menyelesaikan masalah internalnya," ujar Idrus.

Sebelumnya Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR pada Jumat, 8 Desember 2017. Bersama dengan surat itu, Setya juga menunjuk Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya. Penunjukkan Setya inilah yang kemudian dipermasalahkan.

Baca: Fadli Zon Jadi Pelaksana Tugas Ketua DPR Gantikan Setya Novanto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung mempertanyakan adanya surat penunjukan Azis tersebut. Sebab, surat itu ditandatangani oleh Setya Novanto. Menurut Akbar, seharusnya Idrus sebagai Plt Ketua Umum Golkar yang meneken surat itu.

Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah menilai tindakan Setya tidak benar. Ia mengatakan Setya tidak bisa seenaknya menunjuk Aziz sebagai Ketua DPR. Penunjukkan Idrus sebagai Plt Ketua Umum Golkar seharusnya membuat diskresi Setya gugur.

Baca: Ini Surat Aburizal Bakrie Dukung Aziz sebagai Ketua DPR

Politikus senior Partai Golkar, Hajriyanto Thohari, menyampaikan bahwa penunjukkan Aziz itu belum bulat karena tidak sesuai dengan mekanisme di partai. Meski Setya Novanto masih berstatus Ketua Umum Partai Golkar, kata Hajriyanto, penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR belum final. “Pengambilan keputusan harus melalui rapat pleno.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Soal Perebutan Kursi Ketua DPR, Airlangga Tegaskan UU MD3 Tak Berubah

12 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) beserta jajaran dalam konferensi pers pengarahan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Tempo/Defara
Soal Perebutan Kursi Ketua DPR, Airlangga Tegaskan UU MD3 Tak Berubah

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Partai Golkar tidak mengincar kursi ketua DPR RI.


Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

13 hari lalu

Adi Prayitno. ANTARA
Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.


Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

13 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.


Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

13 hari lalu

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro. TEMPO/Imam Sukamto
Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.


Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

13 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.


Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

14 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.


Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

15 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Puan sempat mengatakan,
Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.


Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

15 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Rapat paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 - 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

UU MD3 mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di pemilu.