Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rudiantara: Ciri Hoax, Ada Ayo Viralkan dan Dari Kamar Sebelah

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Iklan

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara menjelaskan ciri-ciri hoax saat meresmikan Desa Broadband Terpadu Pancamandala di Desa Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Ahad sore 10 Januari 2017. Pada kunjungan tersebut, Rudiantara mengajak masyarakat untuk bersikap cerdas ketika menerima pesan berantai yang tidak jelas pengirimnya dan berisi info tidak jelas.

"Harus tabayyun, tabayyun dan tabayyun (konfirmasi)," kata Rudiantara kepada masyarakat yang memenuhi halaman Bale Desa Mandalamekar, Ahad sore.

Baca juga: Rudiantara Berharap Aturan tentang OTT Rampung Akhir Tahun Ini

Dia meminta masyarakat untuk tidak meneruskan pesan tersebut kepada kontak yang ada di telepon selularnya maupun media sosial. Sebaiknya, kata Rudiantara, pesan tersebut dihapus. "Jangan buang-buang pulsa," ujarnya.

Menurut dia, ada beberapa ciri pesan berantai yang berisi informasi tidak benar. Ciri tersebut biasanya ada tulisan 'Ayo Viralkan' dan judulnya 'Dari Kamar Sebelah'. "Kamar saha (siapa)? Langsung hapus. Itu nyuruh buang-buang pulsa. Itu ciri-ciri informasi tidak benar atau hoax," kata dia.

Rudiantara meminta masyarakat memakai media sosial untuk hal positif. Hal tersebut di antaranya untuk jualan kue, kain bordir jelang Lebaran. "Itu bagus. Foto kuenya diupload, menyampaikan bahwa saya bisa membuat kue ini. Bagus, lakukan sebanyak-banyaknya," katanya.

Ihwal keberadaan internet di Desa Mandalamekar, Menkominfo sangat mengapresiasinya. Meskipun jauh dari kota, tapi Desa Mandalamekar tidak terkungkung. "Akses (internet) ke luar sangat terbuka di desa ini. Desa ini dan 5 desa lainnya bekerja sama untuk membangun infrastruktur internet. Dipakai untuk belajar," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia meminta semua desa di Indonesia meniru Desa Mandalamekar. Musababnya, desa ini sama sekali tidak buta internet. "Saya tidak ingin masyarakat RI karena ketidaktahuannya berurusan dengan hukum. "Betul-betul tidak buta internet," ujarnya.

Pembangunan infrastruktur internet di Desa Mandalamekar, kata Rudiantara, dilakukan secara swadaya. Dia pun meminta Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membantu pembangunan di desa tersebut dari APBD. "Akan lebih bagus lagi dari APBD," katanya.

Rudiantara meminta Pemkab Tasikmalaya jangan hanya membangun di daerah Singaparna yang merupakan ibu kota kabupaten. Kata dia, semuanya harus dibangun. "Sampai Cipatujah (pesisir selatan Tasikmalaya. Itulah cara Indonesia membangun," jelas dia.

Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik peresmian Desa Broadband Terpadu yang diresmikan Rudiantara. Dia pun akan mendorong desa lainnya agar seperti Desa Mandalamekar. "Kami menargetkan 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya seperti Desa Mandalamekar," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

1 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

9 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

32 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

32 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

42 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

46 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

49 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

49 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

49 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.