TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana Setya pada Rabu, 13 Desember 2017.
Sidang Setya Novanto nantinya akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto. Empat anggotanya adalah Frangki Tambunan, Emilia Djajasubagjam Anwar, dan Ansyori Syaifudin. Untuk panitera pengganti adalah Roma Siallagan.
Baca: Setelah Otto, Fredrich Yunadi Juga Mundur dari Tim Setya Novanto
Saat dikonfirmasi terkait rekam jejak hakim Yanto, juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan pihaknya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran etik kehakiman yang dilakukannya. "Belum ada laporan di Komisi Yudisial," ujr Farid saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 Desember 2017.
Empat hakim anggotanya, kata Farid, sebelumnya juga menjadi hakim anggota yang menyidangkan kasus e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. "Semuanya belum ada (laporan)," kata Farid.
Farid menegaskan, pihaknya akan memantau proses sidang Setya Novanto karena kasus ini termasuk dalam kategori pemantauan inisiatif dan menarik perhatian publik. "Kali ini menjadi lebih penting untuk dicermati karena proses antara praperadilan dan pelimpahan berkas perkara saling berkejaran," tuturnya.
Baca: Hakim: Apa Masih Ada Gunanya Praperadilan Setya Novanto Dilanjut?
Sidang praperadilan Setya Novanto saat ini sedang bergulir di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya digelar pada 30 November 2017. Sementara, sidang Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi baru akan dimulai Rabu pekan depan.