TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, berujar lembaga antirasuah bersama Kementerian Pertanian akan membentuk sebuah tim yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Tim itu dibentuk untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih hak guna usaha perkebunan kelapa sawit, yang masuk area hutan lindung dan kawasan konservasi.
"Ada pertemuan dengan tim di bidang pencegahan KPK sebagai tindak lanjut dari perkebunan sawit yang pernah dilakukan KPK sebelumnya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca: Jokowi Ibaratkan Kelapa Sawit Emas Hijaunya Indonesia
Febri menuturkan pertemuan itu dihadiri Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Pertemuan untuk menindaklanjuti hasil kajian divisi penelitian dan pengembangan KPK terkait dengan pengelolaan perkebunan sawit.
Selain membentuk tim, kata Febri, kedua lembaga sepakat membangun database perkebunan rakyat. Caranya, dengan mendata kebun sawit rakyat. Hal itu untuk memperbaiki bantuan dari pemerintah kepada masyarakat yang mempunyai kebun sawit.
Langkah selanjutnya adalah mengawali implementasi perkebunan sosial dan jalur tanah objek reforma agraria (TORA). Dalam laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, TORA merupakan hak milik atas tanah.
Simak: Peneliti Buat Database Kelapa Sawit
Amran Sulaiman mengatakan kementeriannya sedang fokus mencari solusi bagi petani plasma tebu di kawasan hutan produksi. Menurut Amran, tujuan kedatangannya ke KPK adalah mendiskusikan persoalan kelapa sawit di area hutan produksi, khususnya mengenai plasma.
Dia berada di dalam gedung KPK hampir dua jam. "Mudah-mudahan ke depannya kita bisa menemukan solusi yang terbaik untuk saudara-saudara kita, yakni petani kelapa sawit di seluruh Indonesia," tuturnya.