INFO NASIONAL – Bea Cukai Pangkal Pinang memusnahkan barang bukti hasil penindakan periode 2015-2017 yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN), di Lapangan Kompleks Perumahan Bea Cukai Pasir Garam, Rabu, 6 Desember 2017.
Barang yang dimusnahkan berupa 1.206.520 batang rokok ilegal berbagai merek, 343 paket kosmetik, obat-obatan, suplemen, makanan, 67 paket pakaian dan aksesori, 51 bungkus bibit tanaman, 4 buah sex toys, dan sebuah senjata tajam.
Baca Juga:
“Rokok ilegal yang kami musnahkan merupakan hasil tegahan operasi pasar, yang terbukti tidak menggunakan pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Barang-barang lain, merupakan barang tegahan melalui kegiatan Pemeriksaan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP), di Kantor Pos Lalu Bea Pangkal Pinang,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang Muh. Nasrul Fatah.
Menurut dia, umumnya barang-barang impor tersebut ditegah karena termasuk barang yang dilarang dan dibatasi masuk ke Indonesia serta penanggung jawab atas barang tersebut tidak mengantungi izin yang disyaratkan kementerian atau lembaga terkait. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 428 juta lebih dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 410 juta lebih. Pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan alat pemotong. (*)
Baca Juga: