INFO NASIONAL – Berbagai skema fasilitas fiskal dan prosedural dikeluarkan pemerintah untuk mendorong investasi dan mengembangkan perekonomian di daerah-daerah yang memiliki potensi berkembang. Salah satu skema tersebut adalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009.
KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu yang tercakup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Terdapat berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah KEK, yang dapat berbentuk KEK industri atau KEK pariwisata.
Baca Juga:
Saat ini, ada sepuluh KEK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan karakteristik kegiatan utamanya masing-masing, termasuk di Palu, Sulawesi Tengah. “KEK Palu merupakan KEK industri dengan luas kurang lebih 1.500 hektare, yang diproyeksikan menjadi pusat pengolahan hasil mineral tambang, pengolahan hasil bumi seperti kakao, rumput laut, dan kelapa, serta hubungan logistik rantai pemasok,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Sulawesi Tengah Muhammad Madjid.
Dalam perannya sebagai trade facilitator, Bea Cukai turut berperan dalam mewujudkan kemudahan berusaha di KEK, di antaranya dengan memberikan pembebasan dan penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi badan usaha serta pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, serta pembebasan cukai untuk barang kena cukai (BKC) yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong produksi barang selain BKC. Selain itu, terdapat fasilitas-fasilitas dan kemudahan-kemudahan lain yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha di luar fasilitas-fasilitas kepabeanan dan cukai KEK.
“Bea Cukai Pantoloan siap melakukan asistensi langsung untuk meningkatkan awareness dan pemahaman para pelaku usaha dalam memahami seluk-beluk KEK, juga kemudahan-kemudahan dan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan. Bentuk komunikasi dengan pengguna jasa terkait dengan tantangan dan permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan kepabeanan dan cukai ,” ujarnya.
Baca Juga:
Diakui Madjid, pihaknya juga telah menggelar beberapa kali sosialisasi kepada pelaku usaha KEK Palu dan mengundang perwakilan dari beberapa instansi, seperti Imigrasi, Pelindo, Kadin, dan media massa. Sosialisasi terakhir diadakan pada pertengahan November 2017 dengan menghadirkan narasumber dari tim administrator KEK, pihak Bea Cukai, dan Ditjen Pajak. (*)