TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan pencalonan Arief Hidayat sebagai calon hakim MK sudah mengantongi izin dari Dewan Etik MK. Menurut dia, pencalonan ini dilakukan sebelum masa jabatannya habis pada April 2018.
"Prof. Arief sudah meminta izin kepada Dewan Etik seandainya diperlukan rangkaian-rangkaian kegiatan dalam rangka pemilihan beliau," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 7 Desember 2017.
Baca juga: Arief Hidayat Menjamin Independensi MK Putuskan Perkara Hak Angket KPK
Fajar menuturkan permohonan izin telah diajukan Arief ke Dewan Etik jauh sebelum uji kepatutan dan kelayakan. Termasuk juga ketika Arief bertemu sejumlah anggota Komisi III DPR di MidPlaza, Jakarta. "Dewan Etik mengizinkan karena itu memang dalam kapasitas sebagai calon hakim konstitusi yang diajukan DPR," ujarnya.
Fajar menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, jika ada hakim yang akan habis masa jabatannya, MK wajib mengirimkan pemberitahuan kepada lembaga pengusung seperti pemerintah, Mahkamah Agung, atau DPR. "Prof. Arief adalah hakim konstitusi yang diajukan DPR," kata dia.
Mahkamah Konstitusi, kata Fajar, pun mengirimkan surat kepada DPR untuk memberitahu masa jabatan Arief akan selesai pada 1 April 2018. "Jadi surat itu dikirimkan secara institusi bukan secara pribadi," katanya.
Baca juga: Komisi III DPR Bantah Ada Barter dengan Arief Hidayat
Pemilihan Arief Hidayat sebagai hakim MK menuai polemik. Dalam laporan Majalah Tempo pekan ini, Arief diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi di Dewan. Tujuannya agar pemimpin partai mendukung Arief sebagai calon tunggal hakim konstitusi.
Arief membantah tudingan tersebut. Ia berdalih datang memenuhi undangan Komisi Hukum di MidPlaza atas persetujuan dewan etik lembaganya. "Saya tidak lobi, saya hanya datang pada waktu diundang DPR sesuai izin dewan etik," ujar dia.
Hari ini, Dewan Etik MK memeriksa Arief Hidayat dalam dugaan pelanggaran kode etik. Menurut Fajar, mengatakan pemeriksaan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang tersebar terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. "Masih tahap klarifikasi," ujarnya.