TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan baru menurunkan Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk mengawasi pengerjaan megaproyek Stadion Barombong, Makassar. Padahal, pada 2016, Kejaksaan Sulawesi Selatan berjanji akan mengawal program-program kerja pemerintah daerah setempat.
"Kami memang baru diminta melakukan pengawasan pada Oktober tahun ini untuk proyek pengerjaan stadion," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Salahuddin, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca: Belum Diresmikan, Stadion Makassar Bertaraf Internasional Roboh
Menurut dia, kehadiran TP4D untuk mencari solusi sehingga penanggung jawab pengerjaan stadion itu dipanggil ke kejaksaan. Selain itu, untuk memaparkan kronologi kejadian serta bagaimana bentuk pengawasan dan metode kerjanya. "Tapi mereka (kontraktor) tetap harus melanjutkan pekerjaan, karena kontrak kerjanya masih berlaku. Dan kami harus menghormati serta tunduk karena ini bersifat undang-undang," tutur Salahuddin.
Salahuddin berujar, jaksa telah meninjau lokasi robohnya satu segmen tribun selatan stadion. Mereka juga melihat alat yang digunakan saat pengecoran dan bertanya ke pekerjanya. "Kami juga akan mengundang ahli bangunan," katanya.
Simak: Stadion Barombong Makassar Roboh, Polisi Selidiki Penyebabnya
Koordinator pengawas struktur stadion, Suwarto, menuturkan robohnya satu segmen tribun selatan Stadiun Barombong lantaran scop holding tak mampu menahan air saat hujan deras dan angin kencang. "Scop holding-nya tak bisa menopang saat cuaca ekstrem," ucapnya.
Pejabat pembuat komitmen, Muhlis Mallajareng, mengakui telah dipanggil kejaksaan untuk menjelaskan penyebab robohnya tribun stadion bertaraf internasional itu. Dia juga ditanya penyidik mengenai kerugian akibat kerusakan tersebut. "Kalau kerugian memang ada, yaitu Rp 35 juta," ucap pria yang juga Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Selatan tersebut.
PT Subur Sejahtera selaku pemenang tender, kata dia, sudah diberi surat teguran oleh pemerintah provinsi. Apalagi dana yang sudah digelontorkan untuk proyek itu cukup besar, yakni mencapai Rp 202 miliar pada 2011-2017, baik dari APBN maupun APBD.
DIDIT HARIYADI