INFO MPR – Keputusan Amerika Serikat mendukung pemindahan Ibu Kota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem adalah tindakan yang bisa membahayakan proses perdamaian di Timur Tengah. "Saya mengecam keras keputusan Presiden Donald Trump yang gegabah ini," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan, di Gedung MPR, Kamis, 7 Desember 2017.
Amerika menjadi negara pertama yang mendukung dan mengakui pemindahan Ibu Kota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem. Keputusan ini memicu reaksi keras dari komunitas muslim di seluruh dunia.
Menurut Zulhasan, sapaan akrab Ketua MPR, bangsa Indonesia wajib mengecam keputusan Trump karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. "Amanat UUD ‘45 jelas menentang penjajahan di muka bumi karena bertentangan dengan prikemanusiaan dan prikeadilan,” ujarnya.
Zulhasan menambahkan, sikap Trump itu berarti mendukung penjajahan. Karena itu wajib ditentang bukan hanya oleh umat Islam, tapi oleh seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat dunia yang menentang penjajahan.
Dia menyadari umat Islam pasti kecewa dengan perkembangan ini, termasuk umat Islam Indonesia. Namun dia mengingatkan agar umat Islam Indonesia tidak berbuat anarkis.
"Serahkan kepada pemerintah untuk mengambil langkah diplomatik yang tegas," tuturnya. (*)