TEMPO.CO, Depok - Tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang First Travel diserahkan oleh penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. Anniesa Hasibuan, Andika Surachman, dan Kiki Hasibuan menggunakan pakaian tahanan warna jingga saat digiring keluar dari mobil Kijang Innova warna hitam.
"Saya akan memberangkatkan para jemaah," kata Andika Surachman sebelum memasuki gedung Kejari Kota Depok, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca juga: Bos First Travel Andika dan Anniesa Diserahkan ke Kejaksaan Depok
Anniesa Hasibuan yang mengkombinasikan pakaian tahanan dengan kerudung warna merah muda tidak menanggapi pertanyaan yang disampaikan awak media. Kiki Hasibuan juga tidak memberikan komentar terkait pelimpahan kasus dugaan tindak pencucian uang yang dituduhkan ke kejaksaan.
Menurut Andika, walaupun masih dalam tahanan, dirinya akan bertanggungjawab untuk memberangkatkan para jemaah untuk menunaikan ibadah umroh. "Kami siap untuk memberangkatkan 50 Ribu jemaah," katanya.
Kuasa Hukum Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, Rusdianto Matulatua menambahkan gugatan kepailitan untuk First Travel ditangguhkan. Konsekuensi dari tidak dipailitkannya First Travel maka seluruh jamaah akan diberangkatkan. "Restruktrurisasi perusahaan First Travel akan dilakukan," katanya.
Baca juga: Bos First Travel Buat 4 Surat Kesanggupan Selesaikan Kewajiban
Menurut Rusdianto, saat ini sudah ada beberapa investor dan kreditor yang ingin menyuntikkan dana ke First Travel. Mereka hanya butuh kepastian hukum sebelum melakukan kerja sama. "Sudah ada pembicaraan sebelum perjanjian kerja sama untuk memberangkatkan jemaah dilakukan," katanya.