TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, seluruh terdakwa kasus e-ktp telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Justice collaborator adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya.
"Hingga saat ini seluruh terdakwa kasus e-ktp yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya," kata Febri, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca juga: KPK Segera Rampungkan Berkas Dakwaan Setya Novanto
Menurut Febri, dua terdakwa sebelumnya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator, bahkan telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Sebelumnya, Irman mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya.
KPK juga menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaborator dalam kasus e-KTP pada September 2017. Terkait hal itu, Febri berujar, KPK akan mempertimbangkan apakah terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya, serta konsisten di persidangan hingga membuka peran aktor lainnya. Pertimbangan itulah yang menjadi dasar KPK dalam memutuskan pemberian justice collaborator kepada terdakwa.
Baca juga: KPK Tak Panggil Lagi Saksi dan Ahli Meringankan Setya Novanto
"Dan sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutan terhadap terdakwa," jelas Febri.
Febri melanjutkan, status justice collaborator akan menguntungkan terdakwa bila permohonan dikabulkan hingga di pengadilan. Sebab, status itu dapat menjadi pertimbangan KPK untuk meringankan terdakwa. Terdakwa dapat diberikan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku jika diputuskan bersalah.
"Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," katanya.