TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas perkara Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ke Pengadilan Jakarta Pusat sore ini. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah KPK menyatakan berkas telah lengkap pada Selasa sore kemarin, 5 Desember 2017.
"Pelimpahan dilakukan pada sore hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan juga dakwaan sudah selesai, " ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Rabu, 6 Desember 2017.
Baca juga: Berkas Setya Novanto Dilimpahkan, ICW: Praperadilan Masih Terbuka
Febri mengatakan, berkas perkara yang diserahkan mencakup semua dokumen yang disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dokumen itu di antaranya berita acara pemeriksaan saksi dan ahli, berita acara penyitaan, berita acara penahanan, serta barang bukti dari dalam dan luar negeri.
Sejak dimulainya penyidikan pada 31 Oktober 2017, KPK telah memeriksa 99 orang saksi. Saksi-saksi itu terdiri atas unsur swasta, pegawai pemerintah, dan anggota legislatif. Berikut ini unsur-unsur saksi untuk Setya Novanto.
1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS Kementerian Dalam Negeri
2. Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
3. Mantan Menteri Dalam Negeri
4. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
5. PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6. PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
7. Anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
8. Karyawan dan pejabat perusahaan peserta pengadaan dan anggota konsorsium, seperti PT Quadra Solution, PT LEN, PT Sandipala Arthaputra, dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
9. Mantan Sekjen DPR
10. Auditor dan PNS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
11. Pihak swasta lain
Baca juga: Begini Proses Setelah Berkas Setya Novanto Masuk ke Pengadilan
Berkas perkara Setya tercatat bernomor BP-91/23/11/2017 dan bertuliskan “Perkara tindak pidana korupsi pengadaan penetapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011/2012 Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011/2012 dan kawan-kawan".
Tulisan selanjutnya adalah "Atas nama tersangka Setya Novanto (Ketua DPR) yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP".