TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menyerahkan berkas perkara Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP ke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sore ini. Pelimpahan tersebut dilakukan pasca KPK menyatakan berkas telah lengkap pada Selasa sore, 5 Desember 2017 kemarin.
"Pelimpahan dilakukan pada sore hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan juga dakwaan sudah selesai, " ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Rabu, 6 Desember 2017.
Baca juga: Begini Proses Setelah Berkas Setya Novanto Masuk ke Pengadilan
Febri mengatakan, berkas perkara yang diserahkan mencakup semua dokumen yang disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana. Diantaranya, berita acara pemeriksaan saksi dan ahli, berita acara penyitaan, berita acara penahanan serta barang bukti dari dalam dan luar negeri.
Berkas perkara itu bernomor BP-91/23/11/2017 dan bertuliskan perkara tindak pidana korupsi pengadaan penetapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011/2012 Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011/2012 dan kawan-kawan.
Tulisan selanjutnya adalah Atas nama tersangka Setya Novanto (Ketua DPR) yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Limpahkan Berkas Perkara Setya Novanto, Jaksa KPK Bawa 6 Bundel
Selama proses pemeriksaan, KPK sendiri telah memeriksa 99 orang saksi untuk tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Para saksi terdiri dari elemen swasta, Kementrian Dalam Negeri, notaris, pengacara, anggota dan mantan anggota DPR, mantan sekjen DPR dan intansi lainnya. "Cukup banyak saksinya," ujar Febri.
Untuk dakwaan terhadap Setya Novanto, KPK sampai saat ini mengajukan sangkaan pasal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Febri juga mengatakan memasukkan nama pihak-pihak lain yang diduga diuntungkan dari proyek e-KTP selain Setya Novanto. "Jadi nanti kita lihat bagaimana alur dari proses pembahasan anggaran, pertemuan dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah pihak yang dilakukan secara langsung ataupun berlapis melalui perantara lain," katanya.