TEMPO.CO, Jakarta - Berkas kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik dengan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, yang dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2017, tingginya mencapai 1 meter. Berkas tersebut berupa dakwaan dan berita acara pemeriksaan dalam enam buku.
Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, mengatakan pelimpahan berkas tersebut merupakan proses biasa. "Bukan bagian strategi. Ini memang kami pikirkan sudah harus dilimpahkan," katanya di PN Jakarta Pusat.
Baca: Wakil Ketua KPK: Kami Hati-hati Limpahkan Berkas Setya Novanto
Kemarin, KPK menyatakan berkas perkara Setya telah lengkap (P21) sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Berkas tersebut dinyatakan lengkap berbarengan dengan kedatangan Setya ke gedung KPK.
Menurut Irene, berkas perkara sudah lengkap. Selain itu, penuntut umum KPK sudah menyelesaikan dakwaan.
Berkas perkara bernomor BP-91/23/11/2017 itu bertuliskan “Perkara tindak pidana korupsi pengadaan penetapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011-2012 Kementerian Dalam Negeri, yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2011-2012 dan kawan-kawan”.
Tulisan selanjutnya adalah "Atas nama tersangka Setya Novanto (Ketua DPR) yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana."
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, berharap pelimpahan berkas kliennya ditunda. Sebab, masih ada delapan saksi yang diajukan tim kuasa hukum Setya, tapi belum dimintai keterangan oleh KPK.
TIKA AZARIA