TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penolakan kunjungan dokter pribadi Setya Novanto, juga rohaniawan bagi Ketua DPR yang kini menjadi tahanan KPK karena kasus korupsi E-KTP. Dokter itu menurut Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto untuk memeriksa kesehatan Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dokter dan rohaniawan boleh membesuk seorang tersangka. Namun seharusnya ada surat permohonan akan adaya kunjungan itu. Priharsa memastikan, penolakan terjadi karena tidak ada surat pengajuan kunjungan sebelumnya. Penegasan itu disampaikan atas tudingan dari Fredrich pada Senin 4 Desember 2017 lalu.
BACA:Dituding Kejam oleh Pengacara Setya Novanto, Begini Tanggapan KPK
"Sampai saat ini belum ada surat permintaan jenguk rohaniawan dan dokter untuk Setya Novanto," kata Priharsa di Gedung KPK, Selasa, 5 Desember 2017.
Sebelumnya, Fredrich juga mengatakan penyidik KPK menolak lima kali permohonan kunjungan pada tanggal 19, 21, 23, 28 dan 30 November 2017. Padahal menurut Fredrich, nama-nama yang diajukan untuk mengunjungi Setya merupakan pejabat negara seperti wakil Ketua DPR, ketua Komisi-komisi DPR, anggota DPR, petinggi-petinggi Partai Golkar bahkan anak, saudara dan kerabat Setya juga tak diizinkan.
"Semua ditolak, yang diizinkan hanya penasehat hukum," kata Fredrich dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin 4 Desember 2017.
Baca:
KPK Segera Rampungkan Berkas Dakwaan Setya Novanto
Pengacara Setya Novanto: Permintaan ...
Terkait penolakan itu, Priharsa tidak membantah ada beberapa penolakan kunjungan untuk tersangka korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik itu. Namun, itu merupakan wewenang penyidik. "Tujuanya demi kelancaran penanganan perkara," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan, sebelumnya memang ada pengajuan kunjungan dari beberapa pihak terhadap Ketua Umum Partai Golkar, namun pihak tersebut bukanlah dokter maupun rohaniawan.
Priharsa membantah jika KPK mengisolasi Novanto. Kata dia, pada dasarnya Novanto boleh-boleh saja untuk dijenguk.Namun, untuk hari-hari tertentu yang sudah disepakati dan untuk orang-orang tertentu saja, termasuk kuasa hukum.
"Bagi pihak-pihak yang ingin menjenguk, prosedurnya menyampaikan permohonan ke penyidik. Dan penyidik akan mempertimbangkan apakah diperkenankan atau tidak. Jadi itu proses yang biasa," kata Priharsa.
Baca juga:
Klaim Aziz, Setya Novanto Diskusi Soal ...
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Setya ...
Sejumlah pejabat pun yang pernah mengajukan surat untuk membesuk Novanto juga ditolak. Hal itu karena pertimbangan dari penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.
"Sampai saat ini ada permohonan masuk dan ditolak. Bukan sampai kapan (ditolak). Tapi siapa yang akan menjenguknya. Kemudian pertimbangan penyidik, orang ini boleh jenguk nggak, bukan sampai kapan. Pokoknya demi kelancaran proses penanganan perkara Setya Novanto. Secara umum begitu," kata Priharsa.
M. YUSUF MANURUNG