TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Kasus penipuan perjalanan haji mirip First Travel membuat banyak warga waspada. Di Yogyakarta, ditemukan kasus yang mirip, salah satunya biro umrah dan haji khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak punya izin alias bodong. Kantor Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta merilis setidaknya ada 25 biro umrah dan haji khusus bodong.
Jumlah itu merupakan data hingga awal Desember 2017. "Jumlah itu akan berkembang, saya yakin masih banyak biro yang belum melengkapi izin," kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama DIY Tulus Dumadi, Selasa, 5 Desember 2017.
Karena itu, Tulus meminta masyarakat yang ingin menunaikan umrah atau haji tidak mudah tergiur oleh biro yang menawarkan harga murah. Para tokoh agama juga diimbau mengecek biro yang ingin menggaet jemaah mereka untuk umrah dan haji khusus. Mereka yang sudah telanjur membayar akhirnya tidak jadi berangkat dan uangnya tidak kembali.
Baca: Banyak Bodong, Kemenag Tutup 45 Biro Haji dan Umrah di DIY
Tulus mengatakan 25 biro yang dirilis itu sudah beroperasi, tapi tidak memiliki izin kantor pusat atau cabang di Yogyakarta. “Update biro perjalanan umrah yang memiliki izin operasional resmi dapat dilihat di website KanwiI Kemenag DIY," ujarnya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah DIY Noor Hamid menambahkan, pada musim haji 2017, banyak ditemukan jemaah yang terlantar saat berada di Tanah Suci. Mereka adalah jemaah haji furada yang berangkat melalui biro penyelenggara haji khusus. "Biasanya, biro menjanjikan keberangkatan tahun itu tanpa menunggu antrean," ucapnya.
Noor menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, hanya ada dua jenis haji, yaitu regular dan khusus. Pemerintah tidak mengatur haji furada. Jika ada yang menawarkan, sebenarnya haji furada merupakan haji di luar kuota yang ditetapkan pemerintah. “Mereka ini tidak resmi, tidak terdaftar, dan karenanya di luar tanggung jawab penyelenggaraan haji oleh pemerintah," tuturnya.
Masyarakat yang membayar untuk keberangkatan haji furada rawan mengalami penipuan. Tidak ada standard layanan terkait dengan akomodasi, transportasi, kesehatan, dan layanan umum. Mereka juga tidak mendapatkan perlindungan secara hukum ketika sakit atau wafat.
MUH. SYAIFULLAH