TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap Cahyo Gumilar yang diduga menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo melalui foto yang diunggahnya melalui akun media sosial Facebook. "Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun itu atas nama Cahyo Gumilar," ucap Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 Desember 2017.
Akun itu memajang foto seorang lelaki berbaju putih memegang senapan laras panjang. Di sampingnya, ada seorang berpakaian serbahitam mengacungkan belati sembari memegang baju pria berbaret merah yang mirip dengan Presiden Joko Widodo yang tengah berlutut.
Baca:
Dianggap Hina Presiden Jokowi, Pengagum FPI...
Selain Disangka Sebar Konten Pornografi, TG Menghina Jokowi...
Foto itu dilengkapi dengan kalimat seruan, "JADILAH MUSLIM YANG BERANI MELAWAN PENGUASA DZALIM."
Antam menjelaskan, ketika diinterogasi, Cahyo mengakui telah mengunggah foto itu. "Motivasinya panggilan jiwa karena hukum saat ini berat sebelah serta mengkriminalisasi ulama," ujarnya.
Cahyo disangka bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal penghinaan terhadap penguasa atau presiden dalam KUHP. Polisi berencana memanggil saksi ahli. "Supaya diketahui dapat atau tidaknya pelaku dilakukan penahanan," tutur Antam.
Baca juga: Penghina Jokowi Tidak Suka Pelajaran Komputer
Selain menangkap Cahyo, polisi telah menggeledah rumahnya di Perumahan Pamulang 2, Jalan Benda XI, RT 5 RW 13, Kota Tanggerang Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ponsel, laptop, hard disk, handycam, kamera digital, pedang, bendera tauhid, bendera Palestina, tiga bendera Laskar Pembela Islam yang merupakan organisasi sayap Front Pembela Islam, dan rompi hitam bergambar bendera Palestina. Polisi juga menyita kartu tanda penduduk milik Cahyo dan beberapa dokumen identitasnya.