Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Kumpulkan Fakta Persidangan E-KTP untuk Tersangka Baru

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 November 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 November 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengumpulkan barang bukti untuk menjerat tersangka lain untuk kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK terus memantau jalannya persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan meski fakta-fakta di persidangan tidak bisa serta merta menjadi bukti, keterangan terdakwa maupun saksi bisa menjadi informasi awal untuk melanjutkan penanganan perkara.  “Yang bersangkutan bisa saja dipanggil sebagai saksi di penyidikan berdasarkan informasi di persidangan,” kata Priharsa, Senin, 4 Desember 2017.

Baca:
KPK Segera Rampungkan Berkas Dakwaan ...
Klaim Aziz, Setya Novanto Diskusi Soal ...

Keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa pekan lalu, misalnya, membuka pintu bagi KPK untuk mengembangkan perkara yang membuat negara rugi Rp2,3 triliun ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini sangat terbuka.

Keterangan Andi dinilai sangat bisa mengokohkan pondasi KPK yang sejak awal meyakini bahwa korupsi ini dilakukan secara berjamaah.  Namun, Alex enggan menyebut siapa yang akan dijadikan tersangka selanjutnya. “Tergantung kecukupan alat dan perkembangan penyidikan.”

Andi Narogong blak-blakan soal adanya kongkalikong dalam proyek senilai Rp5,84 triliun itu. Pengusaha yang kenal dengan Setya Novanto itu membeberkan sejumlah pertemuan dan rencana pembagian fee kepada sejumlah anggota Dewan. Andi juga membongkar peran Setya yang melibatkan rekannya, pengusaha Made Oka Masagung, untuk menampung dan memutar duit e-KTP.

Baca juga: KPK Siap Datang ke Sidang Praperadilan Setya ...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi menceritakan soal pertemuan di rumah Setya di Jalan Wijaya 13, Kebayoran Lama, Jakarta Selaran, pada November 2011. Pertemuan itu dihadiri petinggi perusahaan pemenang proyek yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Menurut Andi, pertemuan itu menyepakati fee kepada anggota DPR sebesar 5 persen dari total nilai proyek.

Penuturan Andi sesuai dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa proyek e-KTP telah dikorupsi sejak tahap pembahasan anggaran. Puluhan anggota parlemen dituding kecipratan duit untuk meloloskan anggaran e-KTP.

Simak: KPK Lanjutkan Pemeriksaan terhadap Dua ...

Jaksa juga menyebut tahap lelang proyek milik Kementerian Dalam Negeri ini direkayasa. Tudingan ini dikuatkan oleh keterangan Andi yang mengungkapkan adanya permintaan uang dari Irman—saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri—sebesar 5 persen dari total proyek untuk memenangkan tender. “Kami menyanggupi semua,” kata Andi. Menurut dia, sudah menjadi rahasia umum jika untuk memenangkan proyek di Kementerian Dalam Negeri ada fee 10 persen yang harus dibayar.

Duit e-KTP tak hanya mengalir ke anggota parlemen dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Tim teknis serta panitia pengadaan lelang proyek juga disebut ikut menerima. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. “Sejumlah pihak yang dugaan keterlibatannya didukung bukti permulaan yang cukup akan diproses,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

6 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).