TEMPO.CO, Jakarta -Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan apapun perihal harus atau tidaknya Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mundur dari jabatannya untuk maju di Pilgub Jawa Timur. Sebab, Presiden Joko Widodo dan Khofifah belum membahasnya.
"Surat (terkait pencalonan) memang sudah disampaikan Ibu Khofifah lewat Mensesneg, tetapi Pak Presiden Joko Widodo dan Khofifah belum bertemu membicarakan hal itu," ujar Johan di Istana Kepresidenan, Senin, 4 Desember 2017.
BACA:Surya Paloh Minta Khofifah Segera Mundur sebagai Menteri Sosial
Sebagaimana diketahui, Khofifah telah menyatakan bahwa dirinya akan ikut dalam Pilgub Jatim 2018 didampingi Emil Dardak. Bahkan, Khofifah sudah mendapatkan kendaraan politik Partai Demokrat serta mengirimkan surat pemberitahuan ke Presiden Joko Widodo soal pencalonannya beberapa hari lalu.
Johan menjelaskan, status Khofifah di kabinet perlu dibahas karena belum pernah terjadi menteri aktif mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Di sisi lain, hal tersebut tidak diatur di berbagai peraturan perundang-undangan.
Baca: Khofifah Izin Maju Pilgub Jatim, JK: Presiden Tak Bisa Melarang
Sebagai contoh, pasal 7 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota hanya menyatakan bahwa anggota legislatif harus mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada. Sementara, soal pengunduran diri menteri aktif, tidak diatur.
"Jadi, apakah nanti Ibu Khofifah akan mundur untuk memilih maju di Plgub Jatim, saya belum tahu. Tapi, kalau melihat pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, disarankan pilih salah satu," ujar Johan. Johan menambahkan bahwa opsi cuti juga tidak diatur.
ISTMAN MP