TEMPO.CO, Solo - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan jaringan produsen sekaligus distributor pil paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) di Jawa Tengah terbongkar sebagai tindak lanjut puluhan anak yang keracunan pil PCC di Kendari beberapa bulan lalu.
"Kami bekerja menelusuri asalnya selama sekitar lima bulan," katanya di Solo, Senin 4 Desember 2017.
Baca juga: Buwas: Pembuat Pil PCC di Semarang Tak Punya Keahlian Farmasi
Kemarin, BNN membongkar jaringan produsen sekaligus distributor pil PCC di Jawa Tengah. Mereka menemukan lebih dari 50 juta pil yang sudah siap edar dari pabrik yang berada di Semarang dan Solo.
Temuan tersebut merupakan temuan kedua terkait peredaran pil PCC. Menurut Budi Waseso, BNN dan polisi sebelumnya telah menemukan bahan pembuat PCC seberat 12 ton. "Kami yang menemukan, tapi kami tidak boleh ikut menangani," katanya.
September lalu, Kepolisian Polsek Bintan Timur Kepulauan Riau menyita 12 ton bahan baku obat PCC. Bahan baku tersebut berasal dari India yang datang melalui Singapura. Dari Singapura bahan baku itu kemudian masuk ke Batam.
Budi Waseso mengatakan temuan 12 ton bahan pembuat PCC langsung ditangani oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihaknya tidak memiliki kewenangan menangani kasus tersebut. "Sampai saat ini tidak jelas bagaimana nasib bahan 12 ton itu," katanya.
Namun, BNN dan kepolisian terus melakukan pengembangan hingga akhirnya memperoleh temuan pabrik pil PCC di Semarang dan Solo. Mereka menemukan lebih dari 50 juta pil siap edar serta sejumlah bahan dan mesin-mesin canggih.
Budi Waseso mengakui bahwa pil tersebut memang tidak termasuk kategori narkotika. "Namun ternyata yang berwenang justru tidak bertanggung jawab (menangani)," katanya. Dia meminta semua pihak tidak perlu khawatir kehilangan kewenangan. "Yang penting adalah tanggung jawab," katanya.
Menurut Budi, pil PCC yang diproduksi di Jawa Tengah diedarkan hingga ke Kalimantan dan Sulawesi. Pangsa pasarnya adalah anak-anak. "Dijual dengan harga yang murah," katanya.
Dalam produksi tersebut, para tersangka bakal dijerat dengan beberapa peraturan sekaligus. "Ada unsur penipuan, pemalsuan hingga melanggar aturan perlindungan konsumen," kata Budi Waseso.