TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka perkara korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menuturkan akan ada delapan saksi ahli dalam sidang praperadilan Setya Novanto. Namun, Fredrich menolak menyebutkan nama saksi ahli tersebut.
”Kita enggak bisa kasih tahu (nama saksi), bisa mempengaruhi saksi, tunggu saja lah," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 3 Desember 2017.
Baca juga: Strategi KPK Agar Praperadilan Setya Novanto Tak Berlanjut
Setya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP untuk kedua kalinya pada 15 November lalu.
Semula, sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis lalu. Namun, KPK memohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menunda sidang hingga tiga pekan berikutnya. PN Jakarta Selatan hanya mengabulkan penundaan selama seminggu dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis mendatang.
Fredrich punya alasan sehingga enggan menyebutkan nama saksi ahli di praperadilan Setya Novanto pada Kamis mendatang. "Mereka saksi diteror terus," katanya.
Pada 27 September lalu, sesuai permintaan kuasa hukum Setya Novanto, KPK memeriksa saksi yang meringankan Setya Novanto: ahli hukum tata negara, Margarito Kamis. Namun, Fredrich menuturkan Margarito tidak termasuk dari delapan saksi ahli yang akan dihadirkan di sidang praperadilan. "Enggak termasuk yang delapan ini," ucap Frederich.